Home Hukum Menang di PTUN, Air Mata Mbah Tun Tumpah, BPN Demak Kalah

Menang di PTUN, Air Mata Mbah Tun Tumpah, BPN Demak Kalah

Semarang,Gatra.com - Air mata mengalir menganak sungai menyusuri keriput kulit pipi Mbah Sumiatun (70 tahun). Air mata itu membuncah sebagai wujud rasa bungah si Mbah, Nenek buta huruf itu tak putus-putus mendaraskan syukur ketika majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memutuskan dia menang dan berhak mendapatkan kembali sawah seluas 8.250 meter persegi miliknya.

Dengan keputusan itu, Pengadilan Negeri (PN) Demak tidak berhak melakukan ekskusi atas tanah sawah milik warga Desa Balerejo, RT 5 RW 2, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Jawa Tengah itu.

Koordinator Koalisi Peduli Mbah Tun, sekaligus Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Universitas Stikubank Semarang, Sukarman, mengatakan dalam kasus ini majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Mbah Tun.

"Dengan keputusan ini, maka peralihan SHM Nomor 11 oleh pemenang lelang bernama Dedy Setyawan Haryanto tidak sah," tegasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8).

Selain itu, pihak tergugat dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Demak, wajib untuk mengembalikan kedudukan SHM No 11 dari Dedy Setyawan kepada Sumiatun. "BPN Demak juga wajib mencoret peralihan SHM atas nama Dedy Setyawan," katanya.

Menurut Sukarman, keputusan ini menunjukan bahwa pengadilan masih menjadi tempat yang layak untuk mencari keadilan bagi mbah Tun. "Saya benar-benar mengapresiasi kepada majelis hakim PTUN karena sangat jeli dan cermat dalam memutus perkara ini," pujinya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari penipuan yang dilakukan oleh tetangga nenek Sumiatun bernama Mustofa. Saat itu, Mustofa berdalih ingin meminjam sertifikat tanah milik nenek buta huruf itu sebagai syarat mendapatkan bantuan ternak.

Tapi nahas, bukan bantuan yang Mbah Tun dapatkan, justru sertifikat tanah itu dijual dan dialihkan kepemilikannya secara diam-diam oleh Mustofa.

6860