Home Hukum Pengacara Optimistis PMJ Jemput Paksa Tersangka TAC

Pengacara Optimistis PMJ Jemput Paksa Tersangka TAC

Jakarta, Gatra.com - Alvin Lim, kuasa hukum tersangka "M", Service Manager Bank BCA, optimistis bahwa penyidik Subdit Renakta Polda Metro Jaya (PMJ) akan menjemput paksa TAC, tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM sejumlah Rp12,9 miliar.

"Kami sebagai kuasa hukum yakin bahwa Subdit Renakta akan bertindak profesional dan berjalan sesuai Pasal 112 KUHAP, yaitu memberikan perintah untuk membawa alias jemput paksa kepada tersangka [TAC] yang tidak kooperatif," kata Alvin di Jakarta, Jumat (7/8).

Ia menyampaikan, pihaknya optimistis bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan upaya hukum paksa, karena TAC sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurutnya, tersangka TAC mangkir panggilan kedua pada Kamis (6/8). Hingga pukul 20.00 WIB, tersangka TAC maupun pihak kuasa hukumnya, tidak hadir di Polda Metro Jaya, sehingga tidak diketahui pasti alasan ketidakhadirannya.

Alvin kian optimistis bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan upaya paksa itu karena ancaman pidana dari pasal yang disangkakan terhadap tesangka TAC di atas 5 tahun penjara.

"Apalagi ancaman pidana pasal yang didugakan adalah 20 tahun penjara, penyidik berwenang menahan ketika dilihat ada indikasi tidak kooperatif," ujarnya.

Alvin menayangkan tersangka TAC tidak memenuhi panggilan karena ini berbanding terbalik dengan klienya, tersangka M yang tetap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara lain yang dilaporkan tersangka TAC.

"Ini berbanding terbalik ketika 'M', Service Manager Bank BCA, walau ditetapkan sebagai tersangka tetap hadir menghormati panggilan pihak kepolisian," ujarnya.

Kasus ini berawal saat Tjhin Arifin Chandra melaporkan pemilik PT AMM selaku terlapor I dan Bank BAC sebagai terlapor II atas dugaan membuka rahasia perbankan. Pelapor melaporkan para pihak atas dugaan melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Perbankan.

Alvin awalnya bertindak selaku kuasa hukum dari pemilik AMM. Ia mendampingi proses penyelidikan dan penyidikan perka ini. Setelah polisi melakukan gelar perkara, akhirnya Penyidik Fismondev menetapkan M sebagai tersangka. Adapun pemikik PT AMM dinyatakan tidak memenuhi unsur dari pasal UU Perbankan yang ditudingkan pelapor Arifin.

Setelah menjadi tersangka, Manager BCA yang dibantu oleh Legal Bank BCA, meminta Alvin untuk menjadi kuasa hukum. Saat itu, perkara tersangka M sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Menurut Alvin, pihaknya menghormati langkah penyidik Fismondev Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka, karena mempunyai kewenangan untuk melakukan itu. Meski demikian, hakimlah yang berhak menyatakan di pengadilan bahwa seseorang terbukti bersalah atau tidak.

"Dasar penyidik menentukan tersangka adalah dari keterangan ahli yang tertera dalam Pasal 184 KUHAP. Namun disayangkan, keterangan ahli ini menyesatkan dan ahli yang digunakan diduga memiliki kepentingan dalam kasus ini," ujarnya.

Alvin bependapat demikian karena inti permasalahan dalam kasus ini, yakni ?ketika pemilik PT AMM meminta copy cek miliknya yang diberikan kepada Tjhin Arifin Chandra kepada Bank BCA, karena dugaan cek tersebut bukan dibayarkan kepada supplier, namun digelapkan dan dicuci uangnya sehingga merugikan PT AMM senilai Rp12,9 miliar.

"Ketika pemilik PT AMM meminta copy cek miliknya, dalam 1 lembar ada copy cek milik PT AMM dan slip setoran yang digunakan Tjhin Arifin Chandra, yang diberikan kepada pemilik PT AMM ini," ujarnya.

Adapun yang menjadi kunci perdebatan, lanjut Alvin, adalah apakah ketika pemilik cek meminta keterangan dikemanakan uangnya disetor atau dicairkan itu merupakan 'Rahasia Perbankan" Penyidik Fismondev yang meminta keterangan ahli perbankan, mengatakan bahwa slip setoran yang digunakan oleh Tjhin Arifin Chandra untuk menyetorkan cek milik PT AMM adalah rahasia perbankan.

Alvin setelah berkonsultasi dengan beberapa senior ahli perbankan, menyampaikan, sesuai pendapat mereka bahwa slip setoran berisi tanggal, nama penyetor, nomer rekening penyetor, dan jumlah setoran yaitu jumlah yang tertulis di cek. Semua keterangan tersebut ada dalam cek milik PT AMM.

Dengan demikian, lanjut Alvin, ketika PT AMM yang sudah mengetahui jumlah cek miliknya, nama kepada siapa ditulis dibayarkan dan nomer rekening ke mana cek tersebut dibayarkan, dan sudah mengetahui informasi tersebut, sehingga informasi itu bukanlah rahasia perbankan. "Informasi yang sama yang sudah ada dalam cek. Lalu di mana rahasianya?" ujar dia.

Selanjutnya, yang meminta hal itu adalah pemilik dana yang sah, yaitu pemilik cek PT AMM kepada Bank BCA, bukan pihak ketiga yang tidak berkepentingan. "Sebagai pemilik cek dan pemilik dana, rahasia apa yang didapatkan pemilik cek dari slip setoran? Informasi yang sudah tertera dalam cek miliknya sudahlah bukan rahasia lagi," ujarnya.

Selanjutnya, rahasia perbankan apabila yang diminta adalah saldo rekening, transaksi mutasi, dan informasi keuangan lainnya yang bersifat rahasia. Sedangkan slip setoran cek yang diminta oleh pemilik cek tidak sama sekali bersifat rahasia.

"Kami menghormati kewenangan penyidik, namun sekiranya jangan hanya berdasarkan 1 orang ahli lalu seseorang dinyatakan sebagai tersangka," ujarnya.

Terlebih, kata Alvin, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, M Manager Bank BCA, meminta agar penyidik memeriksa saksi ahli pembanding, sebagaimana hak tersangka yang diatur dalam Pasal 116 Ayat (3) dan (4) KUHAP.

Pasal tersebut yakni "Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan dicatat dalam berita acara" dan Ayat (4) "Dalam hal sebagaimana Ayat (3) penyidik wajih memanggil dan memeriksa saksi tersebut."

Terkait penyidikan ini, tersangka M saat menjalani pemeriksaan meminta agar penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 3 orang saksi menguntungkan (a de charge), salah satunya adalah ahli pidana. Namun, penyidik Fismondev menaikkan berkas ke Kejaksaan tanpa memeriksa para saksi yang diajukan oleh tersangka.

"Kejaksaan pun mengeluarkan P19 karena syarat formiil tidak dipenuhi yaitu pasal 116 KUHAP ini," ujarnya. Alvin pun meminta agar pihak kepolisian mau menghormati hak-hak kliennya sebagai tersangka dan menerapkan asas praduga tidak bersalah.

"Tolong agar hak tersangka diberikan, terutama untuk hak pembelaan. Bagaimana bisa seseorang yang menaati aturan justru dihajar oleh hukum, sedangkan pelaku yang merugikan Rp12,9 miliar, bisa mangkir dan malah menjerumuskan pihak Bank BCA yang hanya menjalankan tugasnya melayani nasabah," ujarnya.

Meski demikian, Alvin percaya bahwa perwira dan penyidik Fismondev Polda Metro Jaya selalu profesional dan mampu menjalankan tugasnya, sehingga akan memenuhi hak tersangka M, yakni agar memeriksa saksi A De Charge sebelum mengajukan lagi berkas perkara kepada jaksa. Terlebih, jaksa sudah memberikan petunjuk (P-19).

"[Pemeriksaan] sebelum berkas dikembalikan lagi ke kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 116 KUH Acara Pidana. Jangan sampai kita mendalimi orang yang menjadi korban," ujarnya.

Sedangkan soal penetapan tersangka TAM, Alvin menyampaikan, perkara ini merupkan laporan balik kliennya, yakni pemilik PT AMM, terhadap yang bersangkutan di Polda Metro Jaya. TAM dilaporkan atas diduga melakukan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM sejumlah Rp12,9 miliar. Atas keterangan ini, Gatra.com masih berupaya meminta tanggapa dari pihak terkait.

380