Home Gaya Hidup Pemkot Semarang Bakal Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkot Semarang Bakal Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan

Semarang,Gatra.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi tengah menggodok peraturan (Peraturan Wali Kota/Perwal) terkait pemberian sanksi bagi masyarakat yang abai protokol kesehatan, terutama pemakaian masker.
 
"Intinya dalam waktu dekat ini akan muncul peraturan wali kota (perwal) bahwa yang tidak pakai masker akan dikenakan hukuman atau sanksi," ujar Hendi sapaan akrab wali kota, Jumat (7/8).
 
Hendi menjelaskan, Perwal ini merupkan implementasi dari Instruksi Presiden RI Joko Widodo Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dam penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
 
"Tapi kami belum dapat mengatakan seperti apa hukumannya, sebab masih perlu diputuskan oleh bagian hukum Setda Kota Semarang," sambungnya.
 
Namun, Hendi menargetkan Perwal ini akan dituntaskan pada pekan depan. Dengan harapan masyarakat akan semakin berdisplin dalam penerapan protokol kesehatan.
 
"Semua demi kebaikan kita, demi kebaikan masyarskat Kota Semarang. Supaya lebih aman, lebih sehat dan lebih tertib lagi," katanya.
 
Disisi lain, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menambahkan, razia masker akan rutin dilakukan demi menyadarkan masyarakat.
 
"Di perwal PKM memang belum mengatur sanksi atau hukuman pelanggar protokol kesehatan. Tapi kami tetap beri hukum kepada para pelanggar dengan cara push up 15 kali, dan melafalkan Pancasila di depan umum," tandasnya.
454