Home Ekonomi Sulitnya Praktek Investasi Ramah Lingkungan di Sektor Sawit

Sulitnya Praktek Investasi Ramah Lingkungan di Sektor Sawit

Pekanbaru,Gatra.com - Dugaan pencemaran sungai yang dilakukan oleh PT Swakarsa Sawit Raya (SSR) di Kabupaten Indragiri Hulu, menunjukan masih sulitnya membumikan praktek investasi ramah lingkungan di sektor usaha sawit. Dampaknya citra tanaman sawit di panggung internasional juga beresiko. Asal tahu saja, PT SSR merupakan bagian dari rantai pasok minyak sawit (CPO) ke perusahaan global, seperti Nestle, Kellog, dan Pepsi.

Adapun kasus pembuangan limbah tersebut dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup setempat pada Kamis (16/7). Data yang dirangkum Gatra.com, ini bukan kali pertama PT SSR terseret dugaan pencemaran Sungai Bungin. Sebab, tahun 2014 kasus serupa pernah terjadi pada sungai yang mengalir di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Terulangnya kasus serupa pada tahun 2020, membuat manajemen pengolahan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) PT SSR menuai sorotan. Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu, Slamet, menyebut pihaknya telah mengirimkan sample limbah di air Sungai Bungin ke Kota Pekanbaru.

"Samplenya kita uji disana, di laboratorium Dinas Pekerjaan Umum. Hanya saja sample tersebut tidak langsung diteliti, tapi masuk antrian lantaran laboratorium juga harus menguji sample yang lain," ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, humas PT SSR belum bersedia memberikan jawaban. Sementara itu Wakil Direktur Eksekutif, Wali Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Riau, Fandi Rahman, mengatakan praktek investasi ramah lingkungan hanya bisa dicapai ketika pemerintah memiliki keseriusan dalam penyelamatan lingkungan hidup. Menurutnya pilkada tahun 2020 bisa menjadi pintu untuk mewujudkan usaha ramah lingkungan.

"Untuk tahun politik ini, keberpihakan penyelamatan lingkungan hidup harus menjadi visi-misi para calon, termasuk keberpihakan kepada masyarakat," jelasnya kepada Gatra.com, Jum'at (7/8).

Adapun Indragiri Hulu merupakan satu dari 9 kabupaten/kota di Riau yang menggelar pilkada tahun 2020. Sementara itu berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2018, terdapat 24 PKS di Indragiri Hulu. Sambung Fandi, jika pemerintah peduli pada lingkungan maka banyak kegiatan berorientasi lingkungan yang dapat dilaksanakan.

"Dalam kaitan investasi agar ramah lingkungan, izin diberikan dengan mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan," urainya.

Secara terpisah, Ketua Komisi II DPRD Riau yang membidangi urusan perkebunan, Robi Hutagalung, mengungkapkan dugaan pencemaran sungai oleh perusahaan kelapa sawit menjadi atensi pihaknya. Perkara tersebut merupakan salah satu sorotan Komisi II selain perkebunan ilegal (kebun di kawasan hutan).

"Kita akan koordinasi juga dengan Komisi IV DPRD Riau, yang membidangi urusan lingkungan hidup. Bisa saja nanti kita turun ke lapangan melihat aduan masyarakat terkait pencemaran," tegasnya.

658