Home Ekonomi Dana Pensiun-13 Dibayar Serentak 10 Agustus

Dana Pensiun-13 Dibayar Serentak 10 Agustus

Jakarta, Gatra.com- PT TASPEN (Persero) memberikan informasi terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima Pensiun TNI/Polri. Pembayaran pensiun dan tunjangan dilakukan pada 10 Agustus 2020.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020, pembayaran pensiun ke-13 berdasarkan perhitungan pembayaran meliputi Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan/atau Tunjangan Tambahan Penghasilan, dan tidak dikenakan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kecuali potongan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut, SVP Sekretariat Perusahaan, Muhamad Ali Mansur menyampaikan bahwa dasar pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 yaitu daftar pensiun bulan Juli 2020 dengan kriteria penerima pensiun.

Kategori penerima pensiun meliputi Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah, Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian, PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Selain itu, terdapat beberapa penerima pensiun dari pejabat negara; hakim; TNI/Polri; janda/duda/yatim-piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4; penerima pensiun orang tua dari pegawai negeri sipil yang tewas; veteran; PKRI; KNIP; KNIL; dan penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

“Di tengah Pandemi COVID-19 saat ini, TASPEN memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya. Melalui program “TASPEN PESONA” (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), TASPEN selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun diantaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital. Serta, kami juga menghimbau kepada para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero)”, pungkasnya.

Untuk lebih jelas terkait informasi atas pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020, dapat menghubungi kantor TASPEN terdekat atau call center 1 500 919. (Adv)