Home Hukum Polisi Tangkap 5 Anggota Gerombolan Penyerang Pasar Kliwon

Polisi Tangkap 5 Anggota Gerombolan Penyerang Pasar Kliwon

Solo, Gatra.com - Kepolisian telah menangkap lima orang yang terlibat dalam insiden penyerangan di Metrodana, Pasar Kliwon, Sabtu (8/8) lalu. Dari lima orang yang ditangkap, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dari insiden pengeroyokan, perusakan serta penganiayaan, kepolisian telah mengamankan lima orang pelaku. "Kelimanya berinisial BD, MM, MS, ML dan RM," ucap Luthfi saat jumpa pers di Mako 2 Satlantas Polresta Solo, Selasa (11/8).

Baca juga: Korban Penyerangan Pasar Kliwon Mengungsi untuk Keamanan

Dari keterangan Luthfi, saat ini status empat orang sudah menjadi tersangka. Namun satu orang lagi masih didalami oleh kepolisian. "Satu orang ini masih kita dalami perannya," ucapnya.

Para pelaku akan diancam dengan UU KUHP pasal 160 tentang penghasuta , pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 170 tentang pengerusakan barang UU KUHP. Selain kelima orang tersebut, saat ini kepolisian juga mencatat ada oknum lainnya yang terlibat. "Banyak. Kami masih akan mengembangkan, ada beberapa yang sudah kami kantongi identitasnya," ucap Luthfi.

Baca juga: Serangan Kedua, Keluarga Habib Umar Assegaf Lapor Polisi

Sebagai informasi, terjadi penyerangan di rumah Habib Umar Assegaf saat acara persiapan menjelang pernikahan pada Sabtu (8/8) lalu. Penyerangan ini terkait tindakan intoleransi.

203