Home Politik Ujaran Kebencian, Bupati dan Sekda Agam jadi Tersangka

Ujaran Kebencian, Bupati dan Sekda Agam jadi Tersangka

Padang, Gatra.com- Bupati Agam, Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Martias Wanto jadi tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI, Mulyadi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara di Bareskrim.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan, informasi dua petinggi Pemerintah Kabupaten Agam itu. Keduanya jadi tersangka setelah dilakukan pengembangan, yakni penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli, serta pemeriksaan laboratorium forensik.

"Ada dua alat bukti yang dinyatakan lengkap, saksi-saksi di Krimsus, labfor, dan hasil gelar perkara di Bareskrim. Setelah dilakukan pengembangan, keduanya ditetapkan sebagai dalam kasus ini," kata Satake kepada awak media di Padang, Selasa (11/8).

Penetapan tersangka dua petinggi di Pemerintah Kabupaten Agam itu, berdasarkan surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai Surat Penetapan Nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020. Sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli, ITE dan kriminologi, serta hasil Labfor.

Indra Catri dan Martias Wanto sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi ahli. Kendati tidak merinci peran keduanya, Indra Catri dan Martias Wanto terbukti terlibat. Salah satu alat bukti dalam penetapan kedua tersangka, yakni unggahan foto anggota DPR RI, Mulyadi bersama perempuan di akun palsu facebook.

"Kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi, bahwa ada akun facebook bodong bernama Mar Yanto, mengupload foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas. Itu kan barang bukti juga, yang dipostingan itu kan barang bukti," jelas Satake.

Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ini, yakni Kabag Umum Pemerintah Agam, ES (58), serta ajudan Indra Catri, RH (50) dan RP (33). Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi pencemaran nama baik itu. Mereka akhirnya diamankan di Agam dan Kota Padang.

391