Home Hukum Tersangka UU ITE, Bupati Agam Diancam 6 Tahun Penjara

Tersangka UU ITE, Bupati Agam Diancam 6 Tahun Penjara

Padang, Gatra.com - Bupati Agam, Indra Catri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Martias Wanto jadi tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI, Mulyadi. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kedua petinggi Pemerintah Kabupaten Agam itu disangkakan dengan pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan alat bukti cukup kuat. Keduanya diancam dengan pidana 6 tahun penjara.

"Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan, yakni penyidikan dan keterangan saksi ahli, pemeriksaan laboratoium forensik, serta hasil gelar perkara di Bareskrim," sebut Satake, Senin (11/8) di Padang.

Baca juga: Ujaran Kebencian, Bupati dan Sekda Agam jadi Tersangka

Penetapan tersangka dua petinggi di Pemerintah Kabupaten Agam itu, berdasarkan surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai Surat Penetapan Nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020. Sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli, ITE dan kriminologi, serta hasil Labfor.

Indra Catri dan Martias Wanto sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi ahli terkait unggahan kebencian terhadap anggota DPR RI, Mulyadi di akun palsu facebook. Sebelumnya tiga orang lainnya juga dijadikan tersangka dalam kasus ini, yakni Kabag Umum Pemerintah Agam, ES (58), serta ajudan Indra Catri, RH (50) dan RP (33).

"Kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi, bahwa ada akun facebook bodong bernama Mar Yanto, mengupload foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas. Itu kan barang bukti juga, yang dipostingan itu kan barang bukti," lanjut Satake.

765