Home Politik Penetapan Tersangka Bupati Agam Indra Catri Dinilai Prematur

Penetapan Tersangka Bupati Agam Indra Catri Dinilai Prematur

Padang, Gatra.com- Penetapan Bupati Agam, Indra Catri sebagai tersangka atas ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI, Mulyadi di unggahan media sosial dinilai prematur. Apalagi, bisa dikaitkan dengan nuansa politik yang saat ini tengah persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Penasihat Hukum Indra Catri, Rianda Sepriasa mempertanyakan atas penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, setidaknya dua alat bukti yang harus penuhi atau menjadi dasar bagi penyidik Polda Sumbar belum diketahui. Kendati begitu, penetapan kliennya sebagai tersangka tetap dihormati.

"Sekarang kami tidak tahu apa alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan jadi tersangka. Setelah tahu alat buktinya apa, mungkin kami tahu apa Langkah yang akan diambil," kata Rianda, Selasa (11/8).

Rianda mengaku sudah mengetahui penetapan Indra Catri, dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka melalui kiriman surat dari Polda Sumbar sehari sebelumnya. Namun pihaknya belum bisa memutuskan Langkah yang akan ditempuh. Pasalnya, masih perlu berembuk terlebih dahulu nantinya dengan keduanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menginformasikan kasus dua petinggi Pemerintah Kabupaten Agam tersebut. Keduanya jadi tersangka setelah dilakukan pengembangan, yakni penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli, serta pemeriksaan laboratorium forensik.

Penetapan tersangka dua petinggi di Pemerintah Kabupaten Agam itu, berdasarkan surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai Surat Penetapan Nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020. Sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli, ITE dan kriminologi, serta hasil Labfor.

"Ada dua alat bukti yang dinyatakan lengkap, saksi-saksi di Krimsus, labfor, dan hasil gelar perkara di Bareskrim. Setelah dilakukan pengembangan, keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Satake kepada awak media di Padang.

Indra Catri dan Martias Wanto sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi ahli. Kendati tidak merinci peran keduanya, Indra Catri dan Martias Wanto terbukti terlibat. Salah satu alat bukti dalam penetapan kedua tersangka, yakni unggahan foto anggota DPR RI, Mulyadi bersama perempuan di akun palsu facebook.

Kasus ini berawal dari laporan nama Revli Irwandi, adanya akun facebook bodong bernama Mar Yanto, mengunggah foto dan kata-kata yang tidak pantas. Sebelumnya, tiga orang juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, yakni Kabag Umum Pemerintah Agam, ES (58), serta ajudan Indra Catri, RH (50) dan RP (33) yang diamankan di Agam dan Kota Padang.

332