Home Hukum Fasos Fasum Digusur Proyek KCIC, Warga Cimahi Blokade Jalan

Fasos Fasum Digusur Proyek KCIC, Warga Cimahi Blokade Jalan

Bandung, Gatra.com - Warga Taman Pondok Mas Indah (TPMI), Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, menuntut PT Kereta Api Cepat Indonesia Cina (KCIC) mengganti sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU) yang tergerus akibat pembangunan trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). 

PSU tersebut berupa akses jalan seluas 1.672 meter persegi, benteng atau tembok penghalang komplek, taman, saluran air, sarana ibadah, dan pos keamanan. 

Warga menolak KCIC melakukan pembangunan trase kereta, sebelum sejumlah PSU itu diganti. 

Pantauan Gatra di lokasi, penolakan warga disampaikan melalui puluhan spanduk yang dipasang di tembok-tembok rumah. Bahkan akses masuk alat berat diblokade. 

Salah satu warga, Agus Supriyono (52) mengatakan relokasi PSU jalan perumahan TPMI yang diajukan  PT KCIC selalu berada di area ruang manfaat 
jalan (Rumaja) dan ruang milik jalan (Rumija) jalur Kereta Api Cepat. 

Hal tersebut tentu ditolak warga. Pasalnya, merujuk Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Rumaja dan Rumija merupakan lahan milik KCIC yang harus steril demi keamanan jalur kereta. 

"PSU merupakan milik bersama warga, sehingga relokasi tersebut harus ketempat yang tidak melanggar Undang Undang yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah hukum dan keselamatan bagi warga di kemudian hari, setelah proyek konstruksi selesai," ujar Agus, Rabu (12/8). 

Warga menilai, ketentuan area Rumaja dan Rumija jalur Kereta Api Cepat bukan saja harus berlaku bagi relokasi PSU, tapi juga bagi sejumlah lahan dan bangunan milik masyarakat. 

Di perumahan TPMI, setidaknya ada 6 bidang lahan dan bangunan yang masuk zona Rumaja dan Rumija. Maka KCIC harus membebaskan lahan tersebut. 

"Kalau tidak dibebaskan, ini bukan saja bahaya bagi keselamatan warga. Tapi bisa disebut pelanggaran karena KCIC memakai setidaknya 6 bidang tanah milik warga TPMI Tanpa Izin ataupun Ganti Rugi," ujar Agus. 

Sementara itu, warga lainnya Bambang (54) meminta, PT KCIC melakukan musyawarah sebelum pelaksanaan proyek.  Pasalnya selama ini proyek kereta cepat juga berdampak getaran tinggi sehingga banyak rumah mengalami retakan, polusi debu, dan bising. 

"Sebelum melaksanakan proyek, baiknya melakukan musyawarah dulu, warga kena getahnya, getaran, rumah retak, debu, setidaknya ada izin dulu," paparnya. 

894

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR