Home Ekonomi Meski Pandemi, Jumlah Pemohon Izin Usaha di Pekalongan Naik

Meski Pandemi, Jumlah Pemohon Izin Usaha di Pekalongan Naik

Pekalongan, Gatra.com - Pandemi Covid-19 tak membuat jumlah pemohon perizinan usaha di Kota Pekalongan, Jawa Tengah turun. Sebaliknya, jumlah pemohon justru lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.

Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Supriono mengatakan, jumlah pemohon perizinan usaha pada semester I 2020 atau kurun waktu Januari hingga Juni mencapai 983 izin usaha. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan jumlah pemohon semester I pada 2019 yang hanya mencapai 717 izin usaha.

"Di tengah pandemi yang belum selesai ini, memang banyak usaha yang terpukul khususnya di bidang jasa. Namun jumlah pemohon izin usaha mengalami peningkatan," ujarnya, Rabu (12/8).

Menurut Supriono, peningkatan jumlah pemohon perizinan usaha tersebut salah satunya karena kemudahan proses pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), kanal perizinan online yang terintegrasi secara nasional dengan sistem perizinan yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.

“Kami sejak akhir tahun 2017 sudah merintis perizinan online melalui sistem OSS sehingga pemohon yang ingin mengurus perizinan usahanya dan merasa cemas apabila ke luar rumah mereka bisa memanfaatkan sistem tersebut. Pelayanan di kantor juga tetap jalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelas Supriono.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan pada DPMPTSP Kota Pekalongan, Tri Rahayu Jaka Wibawa, menambahkan, 983 izin usaha yang diajukan didominasi oleh sektor kesehatan, yakni surat izin praktek perawat sebanyak 106 izin usaha.

Kemudian sektor perdagangan yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 138 izin usaha, izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebanyak 71 izin usaha, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejumlah 99 izin usaha dan izin reklame sebanyak 52 izin usaha.

"Sebanyak 983 permohonan izin usaha tersebut sudah masuk dalam 99 jenis perizinan yang dilayani DPMPTSP," ujarnya.

Tri menjelaskan, dari 99 jenis izin yang dilayani, 38 jenis izin sudah tersistem OSS, 61 jenis izin dikembangkan secara bertahap yakni 45 sudah bisa diakses melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore) yang dibuat DPMTSP pada 2017.

"Untuk 16 jenis izin sisanya masih harus dilakukan secara offline dan terus dikembangkan ke arah online pada akhir tahun ini," ujarnya.

330