Home Politik Keluhkan Proyek KCIC, Warga Cimahi Kirim Surat Kepada Luhut

Keluhkan Proyek KCIC, Warga Cimahi Kirim Surat Kepada Luhut

Cimahi, Gatra.com - Warga Taman Pondok Mas Indah (TPMI), Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
 
Surat yang dikirim pada tanggal 11 Agustus 2020 itu, berisi tentang keluhan warga terkait proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dilaksanakan oleh PT KCIC. Warga menilai proyek itu tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, serta mengabaikan hak-hak warga di Komplek TPMI. 
 
Kepada Luhut, warga memohon enam poin. Pertama, fasum dan fasos yang tergusur oleh proyek direlokasi ke tempat yang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. 
 
Selama ini penggantian fasos/fasum yang diajukan PT KCIC selalu berada di area terlarang yaitu ruang manfaat jalan (Rumaja) dan ruang milik jalan (Rumija) jalur Kereta Api Cepat sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 
 
Kedua, segera melakukan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti gereja, penggantian pos satpam, dan taman pengganti bagi warga TPMI.
 
Ketiga, ada penyelesaian hukum yang berkeadilan terhadap pelanggaran yang dilakukan PT KCIC karena memakai 6 bidang tanah beserta bangunan milik warga tanpa izin ataupun ganti rugi. 
 
Keempat, ada penggantian biaya kerugian materiel dan imateriel atas warga terdampak. Terutama dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup TPMI akibat Proyek kereta api cepat di TPMI.
 
Surat itu ditandatangani oleh seluruh warga TPMI dan 4 ketua RT yaitu RT 5, 6, 7, dan 8, RW 01 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
 
Salah satu warga, Marino (32) mengatakan surat itu sengaja dikirim kepada Luhut Binsar Pandjaitan. Pasalnya, Luhut dianggap orang nomer satu di Kabinet Jokowi yang mengurusi soal investasi termasuk proyek Kereta cepat Jakarta-Bandung. 
 
"Kita sangat berharap pak Luhut bisa mendengar keluhan warga dan menuntaskan permasalahannya. Minimal, surat kami dibalas," paparnya. 
 
Sementara itu, PT KCIC mengklaim telah merampungkan proses pembebasan lahan sejak pertengahan bulan Mei lalu. Saat dihubungi, Humas PT KCIC Deny Yusdiana mengatakan soal adanya lahan di TPMI yang belum dibebaskan, Deny mengaku belum mendapat laporan.
 
"Kita baru mendapat laporan informasinya. Kita mesti cek dulu ke lapangan untuk kemudian ditindaklanjuti," singkatnya.
856