Home Hukum KPK Sita Kebun Sawit, Villa hingga Mobil Mewah Milik Nurhadi

KPK Sita Kebun Sawit, Villa hingga Mobil Mewah Milik Nurhadi

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik KPK berkoordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, untuk melanjutkan proses penyidikan perkara TPK dugaan Suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan.

Koordinasi dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara.

"Agenda yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik KPK yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang di duga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt. juru bucara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Sebelumnya pada Jumat (7/8) Penyidik KPK juga mendatangi Villa di Gadog Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang di duga ada hubungan kepemilikan dengan Nurhadi.

"Termasuk pula dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar atau moge, mobil mewah dan sepeda yang disita penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu," jelas Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap atau gratifikasi yang totalnya Rp46 miliar.

Gratifikasi itu diterima dalam beberapa kali pengiriman, selama periode Juli 2015 sampai Januari 2016. Atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra Sunjoto dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tersangka Nurhadi melalui Rezky Herbiyono dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

392