Home Politik Panas! Calon Penantang Gibran Dilaporkan Palsukan Dukungan

Panas! Calon Penantang Gibran Dilaporkan Palsukan Dukungan

Solo, Gatra.com – Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) melaporkan pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Bagyo Wahyono dan FX Suparjo (Bajo) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Pasangan calon penantang Gibran itu diduga melakukan pemalsuan tanda tangan surat dukungan.

Ada tiga orang yang diwakili oleh PWSPP. Mereka melaporkan telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait surat dukungan untuk pasangan bakal calon independen Bajo. Ketiganya yakni Trisno Subagyo  dari kelurahan Mojosongo, Sapardi dari kelurahan Pajang dan Muhammad Halim dari kelurahan Laweyan.

Trisno Subagyo mengatakan awalnya dia didatangi oleh petugas dari KPU bulan Juli lalu. Petugas ini mengaku melakukan verifikasi terkait dukungan pada pasangan calon independen Bajo.

"Padahal saya merasa tidak pernah menyerahkan surat dukungan ataupun berkas persyaratan lainnya, apalagi tanda tangan. Padahal ada persyaratan seperti foto kopi KTP dan berkas lainnya," ucapnya Rabu (12/8).

Trisno kemudian dimintai fotokopi KTP oleh petugas KPU tersebut. Dirinya kemudian membuat surat pernyataan tidak pernah memberikan dukungan pada pasangan Bajo.

"Lalu saya kebetulan ketemu dengan beberapa teman lainnya. Kebetulan mengalami hal sama. Makanya kami bertiga akhirnya memutuskan untuk melapor," ucapnya.

Sementara itu Tim Advokasi dari PWSPP Sigit N Sudibyanto mengatakan pihaknya sudah melaporkan perkara ini ke Bawaslu. Ketiga orang ini juga sudah diperiksa oleh Bawaslu. "Temuan ini akan kami kawal dan kami dukung. Pengadu juga sudah diperiksa Bawaslu," jelasnya.

Terkait pemalsuan tanda tangan ini, Sigit menilai pasangan Bajo dan tim melanggar pasal 185 A ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016. Dalam pasal ini mengatur bahwa pemalsuan syarat dukungan terhadap calon perseorangan mendapat hukuman paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda sedikitnya Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Sigit menilai tidak hanya tiga pasangan ini saja yang mengalami pemalsuan tanda tangan. Sebab verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU sistemnya yakni random sampling. "Artinya tidak semua diverifikasi. Tapi hanya diacak saja. Makanya kami perkirakan tidak hanya tiga orang ini saja yang mengalaminya," ucapnya.

Untuk itu PWSPP akan membuat posko pengaduan. Sebab menurutnya pasangan ini melakukan kecurangan demi melegitimasi dukungan. "Makanya kami berusaha agar mereka bisa bermain secara fair saja," ucapnya.

11851