Home Hukum Satpol PP Segel Karaoke Nekat Buka di Zona Merah

Satpol PP Segel Karaoke Nekat Buka di Zona Merah

Jepara, Gatra.com - Satpol PP-Damkar Kabupaten Jepara bersama Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah getol merazia tempat hiburan karaoke, sebagai upaya menekan penyalahgunaan narkoba di Bumi Kartini. Mengingat, Jepara disinyalir menjadi episentrum pendistribusian narkotika di Jawa Tengah.

Kepala Satpol PP-Damkar Jepara, Abdul Syukur melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Anwar Sadat mengatakan, menyasar sejumlah tempat karaoke di kawasan Pantai Pungkruk turut Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, dalam razia semalam (12/8).

“Dari razia semalam, kami dapati sembilan pemandu karaoke (PK) di salah satu cafe karaoke yang nekat buka. Kita tes urine dua PK dan seorang kasir untuk dijadikan sampel,” ujarnya, Kamis (13/8).

Meski tes menunjukkan hasil negatif, pihaknya tetap melangsungkan penindakan lantaran tempat hiburan karaoke itu menyalahi Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

“Kami tetap berikan tindakan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk Cafe New Dian, hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik. Penyegelan juga akan dilakukan,” tegasnya.

Ditambahkan, dalam razia gabungan itu didapati sejumlah karaoke di kawasan Pantai Pungkruk masih tetap beroperasi di tengah pandemi. Padahal Jepara masuk kedalam kategori kawasan zona merah.

Dikutip dari corona.jepara.go.id total positif Covid-19 di Jepara mencapai 1.239 kasus. Rinciannya, sebanyak 963 orang dinyatakan sembuh, 191 dalam proses penyembuhan dan sedikitnya 85 orang wafat.

1137