Home Milenial Khawatir Klaster Penularan Sekolah, Ini Kata Kemendikbud

Khawatir Klaster Penularan Sekolah, Ini Kata Kemendikbud

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku sudah menerima laporan dari berbagai daerah bahwa timbul kluster -kluster baru yang disebabkan oleh pembukaan kembali satuan pendidikan di zona kuning. 

Namun, pihak Kemendikbud meluruskan bahwa temuan tersebut bukan terjadi pada bulan Agustus ketika Penyesuaian SKB Empat Menteri dikeluarkan, melainkan akumulasi kejadian dari bulan Maret hingga Agustus. 

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri memastikan para peserta didik dan pendidik tidak terpapar di satuan pendidikan melainkan di lingkungan mereka masing-masing. 

Jumeri mengatakan, jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. 

"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah,” kata Jumeri dalam Kegiatan Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (13/8).

Jumeri kembali menegaskan, bahwa satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning wajib memenuhi seluruh daftar periksa yang mengacu pada protokol kesehatan. Sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemda/kanwil, kepala sekolah, komite sekolah, serta Orang tua siswa.

"Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," tegas Jumeri.

Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat,” katanya.

Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan juga wajib berkoordinasi secara kontinyu dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

Sampai saat ini, Berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, terdapat 33 kabupaten/kota yang berada di zona merah, 222 kabupaten/kota berada di zona oranye, 177 kabupaten/kota berada di zona kuning, dan sisanya 82 kabupaten/kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.

Sedangkan, data Kemendikbud, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang sudah melapor, baik yang melaksanakan pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran dari rumah sebanyak 23.150 sekolah. 

Dari angka tersebut yang berada di zona kuning dan melakukan BDR sebanyak 6.238 sekolah, sedangkan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.063 sekolah.

"Sekolah yang  berada di zona hijau dan melakukan BDR sebanyak 7.002 dan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.410 sekolah,” kata Jumeri.

448

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR