Home Politik Hasil Hampa Langkah Kedua

Hasil Hampa Langkah Kedua

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo menutup jalan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Masih ada langkah lain yang bisa ditempuh.

Bawaslu Purworejo memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Slamet Riyanto-Suyanto, Dalam pertimbangannya, majelis musyawarah menyampaikan bahwa dalil yang dipergunakan oleh pemohon tidak terbukti.

Klaim hilangnya beberapa dokumen sebagai akibat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan tidak bisa dibuktikan pemohon. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi harapan Slamet Riyanto-Suyanto.

"Dengan mempertimbangkan dan kesimpulan-kesimpulan di atas, majelis menilai dan berkesimpulan tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. Majelis menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata ketua Bawaslu Purworejo sekaligus ketua sidang Nur Kholiq.

Ketika ditanya soal dalil pemohon yang mengatakan bahwa ribuan berkasnya hilang, dia menerangkan bahwa, tidak menemukan bukti yang sah dan meyakinkan bahwa berkas-berkas tersebut hilang.

Nur Kholiq juga mengatakan bahwa, bisa tidaknya pemohon mengikuti Pilkada ada dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Mengenai upaya hukum lain yang akan dilakukan oleh pemohon, kami tidak memiliki kapasitas mengomentarinya," jelasnya.

Sementara itu, Slamet Riyanto mengatakan bahwa, pihaknya menghormati keputusan ini. Meski demikian, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain. “Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta. Secepatnya tim kami akan melakukan koordinasi," kata mantan Kades Karangtalun, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo ini

Sebelumnya, Slamet Riyanto-Suyanto HS harus melengkapi berkas perbaikan dukungan sebanyak 35.568. Akan tetapi saat dicek dan diteliti, jumlah yang lengkap dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 32.740. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) mencapai 10.280.

Anggota KPU Purworejo Widya Astuti mengatakan, syarat dukungan perbaikan sebanyak 9712 tidak lengkap. Model B1 tidak ada materai (31), selain itu tidak ditemukan 63 dukungan. “Lengkap, tapi ada syarat yang tidak ditemukan sebanyak 9.618," bebernya.

KPU juga menerangkan bahwa, saat menetapkan MS dan TMS dipantau dan dilihat saksi dan Panwas. Dia menjelaskan, ketentuan PKPU, apabila dukungan perbaikan diserahkan mendekati akhir tenggang waktu dan statusnya tidak memenuhi syarat, maka tidak dikeluarkan tanda terima akan tetapi berbentuk berita acara.

Sementara itu, KPU Purworejo telah 100% melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Saat ini, PPDP sedang menyelesaikan laporan akhir dan berkoordinasi dengan RT/RW serta menyerahkan hasil coklit kepada PPS.

"Hasil pemutakhiran data pemilih tersebut kemudian disusun oleh PPS menjadi bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hasil pemutakhiran dan akan diplenokan secara terbuka, berjenjang mulai dari PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Purworejo terlebih dahulu, kemudian ditetapkan sebagai DPS oleh KPU," kata Humas KPU Purworejo Akmaliyah.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Yophi Prabowo, berharap agar KPU benar-benar memvalidasi data pemilih. "Data pemilih harus benar-benar akurat sehingga tidak ada yang kehilangan hak suaranya dalam Pilkada tahun 2020 ini," kata Yophi yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Purworejo itu.

Politisi yang masih kerabat SBY tersebut, juga berharap agar masyarakat aktif memberikan masukan mengenai data yang diumumkan oleh KPU. DPS nantinya akan diumumkan untuk memperoleh masukan dari masyarakat. Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS dijadwalkan tanggal 19-28 September mendatang. Muh Slamet

 

 

 

31