Home Kebencanaan Pemkab Karanganyar Beri Santunan Korban Bencana Alam

Pemkab Karanganyar Beri Santunan Korban Bencana Alam

Karanganyar, Gatra.com - Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah menyalurkan bantuan keuangan bagi 113 korban bencana alam periode kejadian Oktober 2019-Juni 2020. Total anggaran Rp296,5 juta disalurakan sesuai kategori dampaknya.

Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto mengatakan santunan bagi para korban dapat dimanfaatkan membenahi rumah maupun menyokong kebutuhan sehari-hari. Hibah bersumber APBD 2020 itu disalurkan ke korban kategori hunian rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan.

"Mereka yang rumahnya kategori rusak berat berhak Rp5 juta, rusak sedant Rp3 juta dan rusak ringan Rp1 juta-Rp1,5 juta.

"Bantuan keuangan ini sebenarnya akan disalurkan Juni atau Juli lalu. Tapi karena terhalang pandemi, jadi terpaksa disalurkan sekarang," katanya, Sabtu (15/8).

Petugas BPBD mendata dan melaporkan kondisi kerusakan rumah akibat bencana alam. Kerusakannya bisa dipicu angin kencang, lonsor, banjir sampai kebakaran. Dalam satu tahun, BPBD menyalurkan santunan ini biasanya per semester atau bisa triwulan. Di tengah pandemi, penerima diminta mengambil sendiri santunan itu. Mereka dianjurkan mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak antrean mengambil uang dan mendengarkan pidato sambutan bupati di pendopo rumah dinasnya pada Jumat siang (14/8).

Ia mengatakan bencana alam pada periode Oktober 2019-Juni 2020 di Karanganyar tak menimbulkan korban jiwa. Masyarakat diminta ekstra waspada ancaman longsor meski di musim kemarau.

"Ini kemarau basah. Artinya hujan masih turun sesekali. Itu malah berbahaya ketika tanah yang lama tanpa hujan, tiba-tiba dihujani. Terjadi rekahan sangat memungkinkan," jelasnya.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengimbau warganya selalu berbaik sangka kepada Tuhan YME. Semua hal yang terjadi di dunia ini adalah kehendak-NYA. Termasuk bencana alam. Ia berharap bantuan itu dapat dipakai membenahi huniannya yang rusak.

175