Home Hukum Polisi Didesak Segera Tangkap Pengeroyok Advokat

Polisi Didesak Segera Tangkap Pengeroyok Advokat

Jakarta, Gatra.com - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPD IPHI) DKI Jakarta menuntut pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan terhadap advokat Sapril Partang oleh 6 orang pelaku.

"DPD IPHI DKI Jakarta mendesak Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan agar memberi perhatian khusus pada kasus ini," kata Mohammad Aqil Ali, Sekretaris DPD IPHI Jakarta, Minggu (16/8).

Ali menyampaikan, advokat Sapril Partang diduga dikeroyok oleh 6 orang pelaku, 1 di antaranya diduga merupakan oknum Brimob yang membekingi kasus yang sedang ditangani advokat tersebut.

Pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap ?Sapril Partang terjadi pada hari Sabtu,15 Agustus 2020, sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Wala, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

"Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan tindakan keji dan biadab," ujarnya.

Kasus ini sudah dilaporkan Polres Sidrap melalui Nomor LP: 140/VIII/2020/SPKT Tanggal 15 Agustus 2020 dan juga telah dilaporkan kepada Provost Sat Brimob Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor STPL/04/VIII/2020 Tanggal 15 Agustus 2020 agar berjalan sebagaimana mestinya dan menjunjung tinggi nilai keadilan, khususnya bagi advokat yang merupakan unsur penegak hukum juga di republik ini.

"Apalagi dalam suasana menjelang Hari Kemerdekaan ke-75 RI, tentu saja peristiwa ini telah mencederai semangat peringatan proklamasi dan kemerdekaan profesi advokat yang telah dijamin dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujarnya.

Pihak kepolisian harus segera menangkap para lelaku guna diadili ke muka peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya agar mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Rekan advokat di manapun berada, kejadian ini bukan yang pertama kali dialami sejawat kita dan belum tentu ini menjadi kejadian terakhir bagi advokat Indonesia," katanya.

Namun demikian, DPD IPHI Jakarta memdungung advokat agar jangan pernah takut untuk melaksanakan tugas mulia keadvokatan dalam menegakkan dan memperjuangkan keadilan.

"Tunjukkan bahwa advokat Indonesia bermartabat dan bersatupadu melawan kezaliman," ujarnya.

731