Home Hukum 71 Warga Binaan Rutan Temanggung Dapat Remisi Kemerdekaan

71 Warga Binaan Rutan Temanggung Dapat Remisi Kemerdekaan

Temanggung, Gatra.com - Sebanyak 71 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Temanggung mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-75. Dari jumlah tersebut dua orang langsung bebas dan dapat menghirup udara kemerdekaan. 

Kepala Rutan Kelas II B Temanggung Anang Kuszaeni mengatakan, remisi ini merupakan program rutin tahunan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI yang bersifat umum. Syarat mendapat remisi adalah minimal menjalani oidana selama 6 bulan dan paling penting berkelakuan baik. 

"Ada 71 orang warga binaan dapat remisi umum 17 Agustus, dan ada dua orang yang langsung bebas dia dapat Remisi Umum 2 (RU2), jadi dia langsung bebas. Kalau yang lainnya RU1, remisinya bervariasi tergantung juga dengan masa hukuman yang sudah dijalani," katanya ditemui di sela-sela remisi di Rutan Kelas II B Temanggung, Senin (17/8). 

Dikatakan Anang, saat ini jumlah warga binaan yang menghuni Rutan Kelas II B Temanggung sebanyak 134 orang. Jumlah tersebut sebenarnya sudah over karena sebetulnya idealnya di bawah 100 orang atau tepatnya berkapasitas 94 orang. 

Kepada warga binaan yang mendapat remisi Anang berharap pemberian remisi ini menjadi gerbang penyadaran ke depan untuk dapat hidup lebih baik lagi. Kepada yang langsung bebas dan kembali ke masyarakat diminta untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan, untuk kehidupan keseharian. 

"Harapannya supaya mereka dapat mengambil hikmah pelajaran dari mereka di dalam rumah tahanan ini. Kelak berguna bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negaranya," katanya. 

225