Home Politik Kasus Surat Dukungan Palsu Bajo Kini Ditangan Gakkumdu

Kasus Surat Dukungan Palsu Bajo Kini Ditangan Gakkumdu

Solo, Gatra.com – Penetapan unsur pidana dalam kasus surat dukungan palsu bakal pasangan calon (bapaslon) independen Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) masih berjalan alot. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih merapatkannya di Kantor Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Senin (17/8).

Rapat dimulai sejak pukul 13.00 WIB dengan dihadiri unsur dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu Kota Solo. Hingga pukul 17.30 rapat belum berakhir dan masih akan dilanjutkan lagi.

Saat ditanya terkait hasil sementara, Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma masih enggan menjelaskan. Dirinya juga enggan berbicara lebih jauh terkait berjalannya rapat ini.

”Batas waktu keputusannya pukul 24.00 WIB malam ini, yang jelas hari ini harus selesai,” ucapnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan semua sudah dibahas dalam rapat tersebut. Hanya saja terkait hasil keputusannya menjadi wewenang dari Bawaslu. ”Nanti biar Bawaslu yang menyampaikan,” ucapnya.

Dalam pembahasan tersebut, semua unsurnya sudah dibahas. Mulai dari kesaksian dari pelapor, saksi dan semua syarat formil serta materiil. ”Hasilnya nanti tetap akan disampaikan,” ucapnya.

Saat ini Sentra Gakkumdu telah memproses mengenai laporan dugaan surat dukungan palsu pada bapaslon independen Bajo. Pada tahap pembahasan pertama, Gakkumdu telah mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi pelapor. Gakkumdu juga meminta keterangan dari unsur KPU dan telah menghadirkan saksi ahli.

Pada pembahasan kedua ini, akan menjadi penentuan adanya unsur pidana atau tidak. Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan pada tahap ketiga yakni proses di kepolisian.

122