Home Hukum Polda Jateng Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap

Polda Jateng Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap


Semarang, Gatra.com - Peredaran  jamu ilegal dengan omzet jutaan rupiah berhasil menggerebek Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penyidikan selama hampir 3 bulan.

"Kami berhasil menggerebek home industri pembuatan jamu ilegal yang sangat berbahaya di Dusun Karang RT 08 RW 06 Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap," ujar Igantius dalam gelar perkara, Selasa (18/8).

Dari hasil penggerebekan ini, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AR (55) yang berperan memasukan serbuk jamu kedalam kapsul. Dan, EH (27) sebagai pemodal bisnis haram ini.

"Mereka berdua berperan membuat produk jamu ilegal dengan berbagai merk dan khasiat untuk kemudian diedarkan ke masyarakat," jelasnya.

Iganatus menjelaskan, jamu ilegal tersebut memiliki beberapa kandungan yang sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia.

"Isi dari obat dan jam tersebut yaitu kencur, gula, tepung, kopi dan jahe. Untuk tepung kita masih kirim ke Labfor untuk mengetahui kandunganya," sambungnya.

Sementara, katanya, peredaran jamu dan obat ilegal ini merata di seluruh wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.

"Selama dua tahun melakukan aksi ini, mereka mendapat omzet bersih mencapai Rp15.000.000, per bulannya," sebutnya.

Adapun, barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah, 23.039 kapsul berbagai merk dalam kemasan siap edar, 90 kotak jamu bubuk penambah stamina pria dewasa merk Gatot Kaca, 6 kotak kopi jantan, bdan alat-alat produksi.

"Tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar rupiah," katanya.

421

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR