Home Hukum KPK Lakukan 43 Penyidikan Perkara Baru pada Tahun Ini

KPK Lakukan 43 Penyidikan Perkara Baru pada Tahun Ini

Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan konferensi pers terkait kinerjanya selama semester I tahun 2020. Di bidang penindakan untuk merespon kerawanan dan potensi korupsi pada masa pandemi, ini KPK juga membentuk tim khusus pada Kedeputian Penindakan.

Wakil Ketua KPK Nawawai Pomolango mengatakan secara total pada semester I – 2020 KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan; 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020, sehingga total 160 penyidikan dilakukan pada semester ini.

"Pada semester I ini KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru. 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Nawawi dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa (18/8).

Nawawi menyebut pengembangan penyidikan juga dilakukan KPK dengan melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali. Demikian juga pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan.

Pada tingkat penuntutan, KPK saat ini menangani total 99 perkara, 60 di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020. Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Upaya penindakan yang dilakukan KPK berfokus pada upaya penyelamatan kerugian negara dan asset recovery," jelas Nawawi.

Dua perkara baru yang merupakan kasus yang dibangun oleh KPK, yaitu TPK proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp475 miliar. Sedangkan, perkara TPK kegiatan penjualan pada PT Dirgantara Indonesia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

345

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR