Home Politik Dasar Pembentukan Komcad Rapuh, Wamil Harus Dengan UU

Dasar Pembentukan Komcad Rapuh, Wamil Harus Dengan UU

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana merekrut Komponen Cadangan (Komcad) bagi masyarakat. Komponen ini disiapkan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara jika negara berada dalam keadaan bahaya atau darurat. Dikabarkan Kemenhan telah membuka pendaftaran rekrutmen Komcad sejak tanggal 1-29 Agustus 2020.

Meski bukan bagian dari TNI satuan ini akan dibentuk seperti sukarelawan yang akan dibekali pendidikan militer. Mereka yang mendaftar sebagai Komcad akan ditempa dengan pendidikan dasar militer selama 3 bulan. Pembentukan Komcad oleh Kemenhan dianggap berdasar pada UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Pengamat militer dan pertahanan, Soleman B. Ponto menyatakan meski Kemhan berdasar pada UU PSDN, pelaksanaan Komcad tidak serta merta dapat dilaksanakan. “Menurut Pasal 8 dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Komponen Cadangan itu semestinya diatur dengan Undang-Undang. Tapi aneh bin ajaib, UU Komponen Cadangan belum ada, Kemenhan sudah membuka penerimaan Komponen Cadangan,” ujar Ponto dalam keterangannya kepada Gatra.com.

Di dalam UU Pertahanan Negara Pasal 8 Ayat 3 disebutkan: Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan undang-undang. Selain itu, ketentuan bela negara dan wajib militer juga diatur dalam UU Pertahanan Negara yakni Pasal 9 ayat 3 yang berbunyi: “Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang”.

Baca juga: Komisi I: Bela Negara di Kampus Perlu, Tapi Bukan Militer

Menurut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) itu Kemenhan tidak punya arah yang jelas dalam membentuk Komcad. Hal itu terlihat dari pengumuman penerimaan Komcad yang disiarkan Kemhan bahwa komponen cadangan bukan wajib militer namun pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

“Komponen cadangan disebut [dalam pengumuman] bukan wajib militer. Terus statusnya apa?,” tanyanya lagi. Untuk itu ia mengatakan pembentukan Komcad terkesan dipaksakan sementara belum ada Undang-Undang atau peraturan pemerintah yang mengatur detil tentang Komponen Cadangan.

“Wajib militer (wamil) harus diatur dengan Undang-Undang. Sampai hari ini UU belum dibuat, tetapi program bela negara sudah jalan sesuka hati tanpa pedoman,” kritiknya. Ia mengatakan pembentukan Komcad tidak bisa hanya melihat pada UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN tetapi juga mengacu pada UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Menurutnya pembuat kebijakan harus memikirkan arah dari pembentukan Komcad. Jangan sampai pembentukan komponen itu tidak optimal, sia-sia, atau justru memperlemah sistem pertahanan negara. “Komponen cadangan nantinya akan memperkuat komponen utama yaitu TNI dalam pertempuran. Artinya mereka harus memiliki kapabilitas minimal sama dengan TNI, karena mereka juga nantinya akan menjadi objek yang boleh ditembak dalam pertempuran,” katanya.

Bila Komcad dibentuk untuk memperkuat pasukan tempur maka personelnya juga harus dididik wajib militer ala TNI. “Untuk itu mereka harus dididik sebagai wajib militer. Nah kalau kapabilitas mereka dibawah kapasitas TNI, maka mereka akan jadi sasaran empuk dan kekuatan pertahanan negara akan rapuh,” tandas pria yang malang melintang di dunia intelijen itu.

2710