Home Hukum Coklit Tak Sesuai Prosedur, Bawaslu Rekomendasi Coklit Ulang

Coklit Tak Sesuai Prosedur, Bawaslu Rekomendasi Coklit Ulang

Sukoharjo, Gatra.com - Proses tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo 2020 menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Hal tersebut lantaran terdapat tahapan Coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak sesuai prosedur.

Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, setelah melakukan pemantauan, Bawaslu menemukan ada 225 kelalaian coklit yang dilakukan PPDP. Sehingga Bawaslu merekomendasikan perbaikan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih atau coklit tahap tiga.

Coklit sendiri dilakukan pada 15 Juli - 13 Agustus 2020 untuk mendata pemilihan jelang Pilkada Sukoharjo.

"Hasil pengawasan menunjukan data yakni terdapat 36 data yang belum dilakukan coklit dan 189 data rumah yang belum dipasangi stiker A.A.2.KWK," katanya Rabu (19/8).

Saran Perbaikan terkait Data Pemilih dikirimkan Bawaslu Sukoharjo kepada KPU Kabupaten Sukoharjo melalui Surat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Nomor ; 070/Bawaslu Prov.JT-25/PM.01.02/VIII/2020, tanggal 17 Agustus 2020.

"Saran perbaikan pengawas pemilihan dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah pilkada sekaligus agar daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif, sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pandemi," ujarnya.

Adapun lima poin temuan Bawaslu terkait permasalahan coklit meliputi, PPDP hanya datang memberi tanda terima dan stiker tanpa ada proses pencocokan dan penilitian data pemilih, terdapat beberapa pemilih baru yang tidak di data karena sitker A.A.2.KWK tidak ada,

Kemudian, ada rumah yang belum di coklit terutama di perumahan, ada pemilih yang sudah tidak diketahui keberadaannya, tapi tetap diberi tanda terima dan stiker serta ada lagi dua rumah dijadikan satu dalam stiker.

Bawaslu juga membuka 13 Posko pemutahiran data dan penyusunan data pemilih, yakni di Kantor Bawaslu Kabupaten Sukoharjo dan di 12 Kecamatan di Sukoharjo.

Terpisah, salah satu warga Nguter, Setyawan (28) mengaku sampai saat ini ia belum didatangi PPDP. Otomatis, rumahnya pun juga belum di tempel stiker tanda coklit.

"Saya belum pernah didatangi petugas, saya sudah jadi warga Nguter sejak lahir. Yang saya kwatirkan saya belum terdaftar sebagai pemilih pada pilkada nanti," ucapnya.

316