Home Hukum Warga Malaysia Dagang Angkringan, Edarkan Ribuan Pil Koplo

Warga Malaysia Dagang Angkringan, Edarkan Ribuan Pil Koplo

Temanggung, Gatra.com - Farid Fatullah (21), alias Boncel, warga negara Malaysia yang tinggal di Perum Aza Griya, Kelurahan Walitelon Utara, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran, pemuda yang kesehariannya mengaku berjualan angkringan ini kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo. Boncel nekat menjual sediaan farmasi atau obat daftar G tanpa izin karena frustrasi sejak pandemi Covid-19, dagangan angkringannya sepi pembeli.  

 

Kasat Narkoba Polres Temanggung AKP Sri Haryono mengatakan, apapun alasan tersangka tetap tidak bisa dibenarkan mengedarkan obat dagtar G jenis pil warna putih berlogo huruf Y dan trihexyphenidyl. Pemuda berambut pirang ini ditangkap di rumah tinggalnya di Perum Aza Griya, Kelurahan Walitelon Utara dengan barang bukti ribuan pil koplo. Dijelaskan Sri Haryono, bahwa tersangka ini meski keluarganya asal Indonesia namun ia lahir di Malaysia sehingga menyandang kewarganegaraan negeri Jiran.

"Kita sudah lakukan penyelidikan sebelum menangkap yang bersangkutan. Kita amankan barang bukti berupa enam botol warna putih berisi masing-masing 1.000 butir pil Yarindu (pil warna putih berlogo huruf Y, dengan total jumlahnya 6.000 butir. Lalu 60 lembar trihexyphenidyl tablet 2 mg masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah total 600 butir. Tersangka ini merupakan pengedar dengan area penjualan di Temanggung dan sekitarnya,"katanya Rabu (19/8).

Kepada awak media tersangka mengaku terpaksa mengedarkan pil koplo karena untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebab sejak pandemi Covid-19 dagangannya tidak laku bahkan tutup dalam waktu lama. Pil tersebut dibelinya dengan cara online lalu dijual kembali di Temanggung dengan cara diecerkan dalam paket-paket kecil agar harga terjangkau.

"Untuk pil Yarindu dijual Rp25.000 setiap lembarnya, sedangkan untuk trihexyphenidyl tablet 2 mg dijual Rp40.000 per lembarnya. Kentungan dari penjualan saya gunakan untuk membeli barang lagi, ada yang satu botol saya beli Rp500.00 saya jual lagi Rp1 juta. Saya jualan belum lama kok baru beberapa bulan terakhir, sejak adanya corona ini karena jualan angkringan saya sepi padahal butuh biaya hidup, maka saya terpaksa jualan pil ini karena perputarannya cepat,"akunya.

Tersangka dijerat Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat 1, lebih subsider 198 yo Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Atas perbuatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin ini ia terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

218