Home Hukum Diduga Sebar Hoax, Youtuber Medan Ditangkap

Diduga Sebar Hoax, Youtuber Medan Ditangkap

Medan, Gatra.com – Diduga menyebarkan berita bohong atau hoax, dua youtuber Medan diamankan pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan. Kedua Youtuber dengan inisial BE, 39 dan JMN, 45 diamankan pada hari Selasa (18/8).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, di Medan, Rabu (19/8) mengatakan penangkapan dua youtuber itu berdasarkan laporan dari personel polisi Polda Sumut, Johansen Ginting.

Pelapor menyatakan bahwa dua youtuber tersebut menyebar konten hoax di akun youtubenya, dengan menyebut personel polisi menunggak pajak kendaraan Rp 3,7 juta. “Korban keberatan karena dikatakan menunggak pajak. Padahal korban rutin bayar pajak tepat waktu,” jelasnya.

Martuasah mengatakan video yang menyebutkan adanya oknum polisi menunggak pembayaran pajak tersebut telah disebarluaskan melalui akun youtube. Korban mengetahui informasi tentang berita bohong itu Senin (11/8) dari temanya.

Pengakuan korban bahwa dia tidak pernah menunggak pembayaran pajak. Hal itu juga dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangan dari sejumlah ahli. Setelah pemeriksaan dan keterangan saksi diterima, pihak kepolisian menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Dua youtuber tersebut melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

292