Home Hukum Mantan Bupati, Korupsi, Setelah Bebas Wakafkan Tanah-Masjid

Mantan Bupati, Korupsi, Setelah Bebas Wakafkan Tanah-Masjid

Karanganyar, Gatra.com - Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah Rina Iriani Sri Ratnaningsih yang baru saja mendapatkan kebebasnnya setelah menjalani masa hukuman, akibat bebas bersyarat dari Lapas Wanita di Bulu, Semarang tak langsung ulang ke kediamannya. Namun ia menuju Masjid Al Maming II, Jaten, untuk mewakafkan tanah dan bangunan rumah ibadah itu ke warga kampung halamannya.

"Kebetulan dua pekan sebelum saya dibebaskan, sertifikat wakaf sudah jadi. Sehingga, langsung saya berikan ke takmir sebelum pulang ke rumah," kata mantan Bupati Karanganyar dua periode ini kepada wartawan di Masjid Al Maming II, Perum Jaten Permai Indah Dukuh Getas Desa/Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jateng, Kamis (20/8).

Di Masjid Al Maming II, kedatangannya disambut para takmir, tetangga dan pejabat Pemkab Karanganyar yang dulunya membantu pekerjaan Rina selama menjabat bupati.

Setelah menuturkan prakata, ia menyerahkan sertifikat wakaf itu ke takmir masjid. Lokasi masjid tersebut berada di belakang rumahnya.  

"Sesuai aturan, saya per 17 Agustus bebas. Tapi baru kali ini saya pulang karena ingin mengambil hari yang bagus (1 Muharram 1442 H)," katanya.

Pengurus Takmir Masjid Maming H. Zaky mengatakan, sebenarnya rencana Rina Iriani untuk menghibahkan tanah beserta masjid itu sudah cukup lama. Sayangnya belum juga terealisasi, mantan bupati itu malah terjerat kasus hukum.

"Sudah hampir 10 tahun beliau merencanakan akan menghibahkan tanah dan bangunan Masjid Al Maming itu. Karena tersandung hukum, rencana itu ditunda sementara. Menghibahkan tanah seluas 600 meter serta bangunan masjid untuk dikelola masyarakat," terang Zaky.

Dalam acara ini aparat Satpol PP juga terlihat antusias meminta para tamu menjalani screening dengan mengukur suhu tubuh dan mencuci tangan atau menyemprot cairan disinfektan sebelum masuk ke masjid.

Sebagaimana diberitakan, terpidana penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih bebas bersyarat.

Setelah keluar dari Lapas Wanita, Bulu, Semarang, Bupati Karanganyar dua periode ini (2003-2008 dan 2008-2013) dijemput sejumlah pejabat di era kepemimpinannya.

6340