Home Politik DKPP Periksa Bawaslu dan KPU Sibolga Kasus Ini

DKPP Periksa Bawaslu dan KPU Sibolga Kasus Ini

Jakarta, Gatra.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yakni perkara nomor 73-PKE-DKPP/VII/2020 dan Perkara nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020 pada Sabtu besok (22/8) di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
 
Perkara nomor 73-PKE-DKPP/VII/2020 akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Thomson R Pasaribu, sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sibolga, yakni ZS, DSS, dan HH, masing-masing sebagai Teradu I, II, dan III.
 
Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pemotongan gaji pada Oktober 2017 terhadap mantan staf Bawaslu Sibolga, atas nama Hendra Sinambela dan Ruth Damayanti Sianturi dan para Teradu diduga memuluskan Komisioner Panitia Pengawas  Kecamatan (Panwascam) Sibolga Utara, atas nama inisial ASH pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga 2020 yang belum lima tahun mengundurkan diri dari partai Perindo Sibolga.
 
Perkara nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020 akan digelar pada pukul 13.00 WIB. Pengadu dalam perkara ini masih sama dengan Pengadu perkara sebelumnya, yaitu Thomson R Pasaribu. Pengadu melaporkan AN, AH, dan KW selaku Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sibolga sebagai Teradu I, II, dan III.
 
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak profesional, tidak adil, serta melakukan nepotisme dalam seleksi pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Sibolga.
 
Menurut Pengadu, para Teradu diduga melakukan klarifikasi terkait Surat Keterangan Domisili Pengadu setelah Pengadu dinyatakan lolos tes wawancara. Selain itu, Teradu I diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) serta dua orang Staf Teknis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sekretariat KPU Sibolga dan para Teradu diduga membocorkan soal dan/atau kunci jawaban seleksi tertulis kepada Calon Anggota PPS selama seleksi pemilihan PPS berlangsung.
 
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
 
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Tapteng di Jalan Marison No7, Pandan. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan untuk Pencegahan COVID-19.
 
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. "DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katanya.
 
Bernad menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial (Medsos) milik DKPP. "Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," tutupnya.
 
Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid, yang dihubungi terpisah, membenarkan bahwa pihaknya akan menjalani sidang pemeriksaan oleh DKPP di Tapteng pada Sabtu besok (22/8). Namun dia belum bisa memberikan keterangan/pernyataan mengenai hal itu. "Karena kan belum lagi ada sidang dan kita sedang buat laporan jawaban aduan," kata Khalid singkat.
449