Home Politik Jaksa Agung Copot Kajati Sumbar yang Baru Menjabat 9 Bulan

Jaksa Agung Copot Kajati Sumbar yang Baru Menjabat 9 Bulan

Padang, Gatra.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Amran dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung RI. Dengan alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan kejaksaan RI.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mencopot Amran dari jabatannya sebagai Kajati Sumbar, melalui Keputusan Nomor: 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020 setelah memimpin Korps Adhyaksa Sumbar 9 bulan. Putra daerah Riau tersebut kemudian ditarik menjadi Jaksa Fungsional di Badan Diklat Kejaksaan RI.

"Secara resmi kami belum menerima surat pemindahan. Namun jika memang harus pindah, maka mau tidak mau kami menyatakan siap," kata Amran kepada Gatra.com di Padang, Jumat (21/8).

Sebelumnya, Amran dilantik sebagai Kajati Sumbar pada 27 Desember 2019 lalu untuk menggantikan Priyanto. Setelah ia dicopot, penggantinya belum diketahui sehingga jabatan Kajati Sumbar akan diisi oleh Wakil Kajati Sumbar Yusron sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Salah satunya meneruskan kinerja baik sebelumnya.

Amran menceritakan, selama 9 bulan sebagai Kajati Sumbar pihaknya telah bekerja ekstra maksimal dalam peningkatan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat Ranah Minang. Pihaknya melakukan sejumlah inovasi pelayanan dan pembenahan dengan meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Beberapa inovasi semasa kepemimpinnya, yakni Jaksa Masuk Mal, dan Pelayanan Drive Thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat mengurus keperluan di Kejati Sumbar. Lalu program E-DATUN sarana jaringan memberikan layanan hukum gratis bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun), progam E-SANTIANG, serta SILABINA NEXT G.

Selain itu, Kajati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi. Salah satunya dengan menetapkan tersangka dugaan penilapan dana infak dan sedekah Masjid Raya Sumbar. Kemudian, ia juga pernah menegaskan tidak akan main-main terhadap pelaku kasus pelecehan seksual dan anak yang ada di Sumbar.

"Kita sedang dihadapkan dengan pandemi Covid-19, tapi Kejati Sumbar berusaha memicu kinerja tanpa melalaikan situasi pandemi. Kami sangat berterima kasih atas dukungan semua pihak selama bertugas di Sumbar," tutup Amran.

5100