Home Hukum Marah Dipecat, Toko Digangsir, Ratusan Bungkus Rokok Digasak

Marah Dipecat, Toko Digangsir, Ratusan Bungkus Rokok Digasak

Mamuju, Gatra.com- Satreskrim Polresta Mamuju menangkap 3 pencuri rokok. Ketiga pelaku menggasak ratusan bungkus rokok di Toko Sinar Baru di jalan Letjen Hertasning dalam Kota Mamuju, Sulawesi Barat. Pelaku masih berusia remaja masing berinisial AS, MI, CS, sementara 2 tersangka lainnya masih buron. Selasa, (25/8)

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP. Syamsuriansyah, otak pencurian adalah AS yang sakit hati karena dipecat oleh pemilik toko. Dia melampiaskan rasa kecewa dan amarahnya dengan menggangsir dan menggasak isi toko.

"AS dan temannya masih buron. Pelaku MI dan CS berperan sebagai penadah sekaligus menjual rokok curian tersebut dengan harga yang cukup murah. Satu slop rokok dijual dengan harga Rp150 ribu dari harga yang seharusnya berkisar Rp300 ribu," kata AKP Syamsuriyansah.

Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan sejumlah saksi maka ketiga tersangka kemudian ditangkap Polresta Mamuju. AKP Syamsuriansyah menambahkan kerugian akibat dari pencurian ini berkisar Rp30 juta. Ketiga pelaku telah dua kali menggangsir toko dan mencuri jenis barang yang sama. "Dua pelaku lainnya masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang, Tiga tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," katanya.

318