Home Ekonomi OJK Proses Surat Permohonan PKPU dan Pailit Mitra AIA

OJK Proses Surat Permohonan PKPU dan Pailit Mitra AIA

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan pailit yang diajukan oleh beberapa mantan mitra bisnis PT AIA Financial (AIA). Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak mengatakan, surat itu, kini tengah diproses di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK. 

Bahkan, menurutnya para pimpinan komisioner OJK sudah mengetahui tentang surat PKPU dan pailit yang diajukan para mantan mitra bisnis terhadap AIA. Meski demikian, dia berharap agar otoritas dapat memproses cepat dengan memberikan surat respon kepada kliennya. 

"Kita juga berharap dan meminta agar surat balasan yang kita ajukan pada 4 Agustus kemarin, jadi alasan dari OJK bahwa surat itu sedang diproses di IKND. Jadi pimpinan tertinggi OJK sudah mengetahui surat kita. Nantinya, OjK juga akan mengabarkan kepada kita nanti melalui by phone atau surat balasan," katanya di Kantor OJK, Selasa (25/8). 

Patar berharap, dengan tengah diprosesnya surat permohonan PKPU dan Pailit itu, OJK dapat mengambil langkah cepat untuk menuntaskan kasus dugaan gagal bayar AIA kepada sejumlah nasabahnya.  

Selain itu, OJK juga diharapkan bisa menjembatani antara kedua pihak untuk menemukan jalan tengah dari kasus tersebut. Bahkan, kuasa hukum dari mantan nasabah AIA itu menuturkan pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bila OJK dinilai tidak serius memproses persoalan tersebut. 

"Sampai sekarang OJK belum menjembatani kita dengan AIA. Karena OJK punya fungsi pengawasan di bidang asuransi non bank, jadi tolong berikan kepastian kepada kita, kalau permohonan kita ditolak ya ditolak atau laporan kita diterima ya diterima, buat surat rekomendasinya, itu yang kita harapkan," jelasnya. 

Sebelumnya, sejumlah mitra bisnis PT AIA Financial (AIA) melaporkan dugaan gagal bayar kepada OJK pada, Selasa (4/8/2020). Mereka mengaku haknya tidak dibayarkan AIA Financial senilai Rp67,8 miliar. 

Masing-masing pemohon yang haknya belum dibayarkan, yakni Kenny Leonara Raja sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo), serta Jethro Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo). 

Patar menyebut, pihaknya dalam mengajukan permohonan tersebut sudah sesuai hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004.

"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun Pailit mempunyai syarat, yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana," imbuhnya.

Sementara itu, Director of Legal Compliance & Risk AIA, Rista Qatrini Manurung sempat membantah tuduhan Patar dan para kliennya. Dia mengklaim, pihaknya telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada kedua nasabah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian antara para pihak.

"Demikian juga dengan jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh mantan karyawan Ibu Surianta Tarigan yang juga tidak benar. Di mana manajemen AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada Surianta Tarigan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepegawaian dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku," kata dia.
 

708