Home Politik Lanjutkan Bahas Omnibuslaw, Arteria Protes Soal Perkebunan

Lanjutkan Bahas Omnibuslaw, Arteria Protes Soal Perkebunan

Jakarta, Gatra.com - Bab III Omnibus Law alias RUU Cipta Kerja (Ciptaker) terus dibahas untuk pendalaman Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Salah satu yang dibahas adalah soal perkebunan. 
 
Anggota Panitia Kerja (Panja) dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengaku resah soal Perkebunan di Indonesia. Ia membeberkan jika semua wilayah Indonesia hampir sebagian besarnya milik asing. 
 
"Di Pasal 95 ini kan politik hukum investasi kita di sektor perkebunan. Kalau politik hukum itu kan ada yang namannya politik afirmasi, politik afirmasi di Undang-Undang Existing itu nampak tegas, apa tegasnya? Penanaman modal dalam negeri lah yang diutamakan," ucap Arteria saat rapat panja pembahasan DIM BAB III RUU Ciptaker, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (26/8). 
 
"Kemudian juga penanaman modal asing itu dibatasi. Batasannya ada beberapa hal, nah ini yang menjadi guidelines kita pada saat kita berbicara investasi sektor perkebunan, kemarin aja aturannya yang sudah begini saja gagal. Kebun ini milik asing semua, kalau gak milik asing, milik penguasa-penguasa yang existing yang kemarin," imbuhnya. 
 
Pasalnya, Arteria tak setuju jika di dalam pembahasan soal investasi dan penanaman modal malah justru menukil dari Undang-Undang Penanaman Modal yang sudah ada. Sebab menurutnya Undang-Undang tersebut sangat liberal. 
 
"Kalau dibuat yang kaya begini, kita serahkan kepada Undang-Undang Penanaman Modal, ya mohon maaf, Undang-Undang Penanaman Modal kita ini sangat liberal. Kalau kemudian dikatakan ini akan tercover, ah nggak. Kami mohon juga yang sudah bagus di pasal 95 existing ini diadopsi aja semua, setidaknya kita punya komitmen moral dan komitmen politik bahwa ini akan tetap exist di Omnibus Law," pungkasnya
326