Home Hukum Kejagung Periksa Djoker soal Dana ke Oknum Jaksa Pinangki

Kejagung Periksa Djoker soal Dana ke Oknum Jaksa Pinangki

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) soal aliran dana yang dibelikan mobil BMW untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari, oknum jaksa yang bersekongkol dengan Djoker.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (26/8), menyampaikan, penyidik memeriksa Djoko S. Tjandra sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap yang membelit oknum jaksa tersebut.

Pemeriksaan Djoker sebagai saksi untuk tersangka Pinangki terkait perkara yang dinaikkan ke penyidikan berdasrkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.

Selain Djoker, penyidik juga memeriksa 2 orang saksi lainnya, yakni Manager Station Automation System Garuda Indonesia, Muhammad Oki Zuheimi. Pemeriksaan soal perjalanan ke luar negeri tersangka Pinangki menggunakan maskapai penerbangan tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka [Pinangki] menggunakan maskapai Garuda keluar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S. Tjandra," ujarnya.

Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak, Yenny Praptiwi. "Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," ujarnya.

Menurut Hari, melaui bukti-bukti termasuk keterangan saksi, itu untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

Selain memeriksa 3 orang saksi, tim penyidik Kejagung juga memeriksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung di ruangan lain.

"Pemeriksaan saksi dan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Kejagung menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji alias suap untuk memuluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko S. Tjandra dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki diduga menerima uang suap sejumlah US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar. Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

686