Home Hukum Jaksa Periksa 9 Pejabat Siak soal Izin Usaha Perkebunan DSI

Jaksa Periksa 9 Pejabat Siak soal Izin Usaha Perkebunan DSI

Siak, Gatra.com - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak memeriksa 9 orang pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Kepala Seksi Tipidsus Kejari Siak, Hayatu Comaini mengatakan, mereka yang diperiksa pejabat yang bekerja dibagian penerbitan izin dan hasil pemeriksaan itu sudah disampaikan ke Kejati Riau.

"Pejabat yang diperiksa ada yang telah pensiun dan ada yang masih menjabat dengan jabatan lain di Pemkab Siak. Intinya, yang kita periksa orang-orang yang terkait dengan penerbitan IUP PT DSI," kata Hayatu kepada wartawan, Kamis (27/8).

Pemeriksaan 9 orang itu dilakukan secara bergantian pada Juli 2020. Hayatu mengaku, perkara Tipikor ini memang telah menjadi atensi banyak pihak. Maka itu ia siap menerima perintah Kejati Riau melanjutkan kasus ini.

"Kasus ini sudah sampai di Kejagung dan diteruskan ke Kejati. Tentu, karena lokasi kasus di Siak, Kejati teruskan ke kita (Kejari). Berdasarkan terusan itu kami melakukan pemeriksaan," kata dia.

Terusan dugaan Tipikor atas penerbitan IUP PT DSI itu merupakan laporan masyarakat Siak. Kemudian laporan itu diproses pihak Kejagung dan memerintahkan Kejari Siak untuk melakukan pemeriksaan. "Kita masih menunggu arahan Kepala Kejati Riau dan tentunya kita siap menindaklanjutinya," kata dia.

Untuk diketahui, PT DSI memperoleh Izin Lokasi (Inlok) seluas 8.000 hektare di Siak pada 2006 lalu. Kemudian pada 2009 perusahaan itu memperoleh IUP yang diterbitkan Pemkab Siak. Dari izin PT DSI itu, ternyata masuk kawasan jalan jalur dua Siak-Dayun seluas 54 hektare.

Pemkab Siak dalam membangun jalan itu menggunakan dana pemerintah dalam melakukan ganti rugi kepada masyarakat. Anehnya, ganti rugi tanah pada waktu itu seharga Rp20 ribu per meter. Angka itu bahkan lebih mahal dari pembebasan lahan jalan tol 2019 di daerah Kecamatan Kandis yang hanya Rp18 ribu per meternya.

Masyarakat mencurigai, pada penerbitan izin PT DSI pada 2009 ada unsur kerugian negara. Karena itu masyarakat meminta agar Kejari Siak melalukan penyelidikan.

Sementara dari total luas izin lokasi PT DSI 8.000 hektare, perusahaan ini juga berhasil mendapatkan IUP pada 2009 seluas 8.000 hektare.

Pada kenyataanya, sampai sekarang PT DSI hanya mampu menggarap lahan itu seluas 2.600 hektare saja. Bahkan PT DSI sampai saat ini juga tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU).