Home Ekonomi Pemerintah Serahkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang I

Pemerintah Serahkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang I

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan merupakan peserta BPJS Kesehatan (BP Jamsostek). Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan, bantuan ini merupakan Gelombang I dari tiga gelombang pemberian bantuan.

Menurutnya, pada Gelombang I ini, pemerintah menggulirkan bantuan kepada 2,5 juta pekerja dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek. Sedangkan gelombang selanjutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," katanya dalam konferensi pers pada Kamis (27/8).

Adapun hingga Rabu (26/8), total nomor rekening yang diterima BPJAMSOSTEK mencapai 13,8 juta. Sedangkan dari jumlah tersebut, data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.

Sementara itu, untuk memastikan bantuan tepat sasaran, sehingga dapat diterima oleh para pekerja yang betul-betul membutuhkan bantuan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses validasi berlapis sebanyak tiga tahap.

"Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembukaan peluncuran program BSU, berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan belanja rumah tangga para pekerja.

"Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BPJAMSOSTEK setiap bulannya," kata Jokowi.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif membayar iuran hingga Juni 2020, dapat menjadi kandidat penerima BSU. Atau dengan kata lain, bantuan ini juga bisa juga diartikan sebagai penghargaan dari pemerintah kepada para pekerja.

"Artinya, ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi. 

445