Home Hukum Akademisi Dorong Lahirnya Regulasi Persidangan Virtual

Akademisi Dorong Lahirnya Regulasi Persidangan Virtual

Jakarta, Gatra.com - Para akademisi meminta Mahkamah Agung (MA) dan pihak terkait untuk membuat payung hukum tentang persidangan secara virtual atau daring agar mempunyai legalitas secara nasional.

"MA harus segera membuat payung hukum acara virtual itu harus segara ada," kata Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid (Usahid) Jakarta pada Kamis (27/8).

Menurutnya, pihak terkait harus segera membuat payung hukum agar persidangan secara virtual yang dijalankan setelah terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya untuk mereka yang sedang mencari keadilan.

"Jangan sampai nanti hakim sudah memberikan putusan, kemudian dianggap tidak sah karena oleh pengacara lawan dipersoalkan karena tidak ada hukum acaranya. Saya pikir MA harus segara bersikap," ujarnya.

Penulis buku "Pengacara Cyber" ini melanjutkan, hal tersebut bisa menjadi persoalan jika kemudian dipermasalahkan karena hukum acaranya belum mengatur persidangan virtual atau daring.

"Ini perlu segera MA bertemu para akademisi dan lain-lain untuk segera mengkristalkan loncatan ke depan untuk membuat aturannya dan memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan dan seluruh masyarakat," katanya.

Pria yang akrab disapa Laks ini mengaku setuju soal rencana Mahkamah Agung (MA) untuk mempermanenkan sidang virtual atau daring. Hanya saja, perlu segera dibuat payung hukum atau regulasinya.

Senada dengan Laks, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.H., mengatakan, harus segera ada regulasi nasional tentang persidangan virtual atau daring ini, sehingga masyarakat tidak ragu dan menjadikan peradilan cepat dan murah.

"Peradilan itu cepat, murah, dan terbuka. Bayangkan kalau tahanan dihadirkan ke pengadilan itu mengeluarkan biaya. Tapi sekarang dia tidak perlu datang ke pengadilan, cukup di LP-nya, itu lebih irit, lebih murah, dan tepat waktu. Kecanggihan teknologi harus ditunjuang payung hukum secara nasional," ujarnya.

Prof. Dr. Ade Saptomo dari Universitas Pancasila Jakarta menambahkan, perlu payung hukum agar persidangan virtual ini mempunyai legalitas sehingga semua pihak tidak khawatir karena persidangan dianggap sah.

Menurut Laks, selain memerlukan regulasi, pihak penegak hukum, termasuk advokat dan jaksa harus menguasai teknologi. Seperti yang disampaikan dalam buku Pengacara Cyber, penegak hukum termasuk advokat harus melek teknologi.

Untuk itu, kampus harus mencetak lulusan yang bukan hanya paham teori hukum, tetapi juga melek internet. Buku Pengacara Cyber ini di antaranya berisi referensi kompetensi yang harus dimiliki advokat.

171