Home Gaya Hidup Boleh Bergairah Asal Tak Gegabah

Boleh Bergairah Asal Tak Gegabah

Pembukaan gedung bioskop di masa pandemi Covid-19 sudah mengemuka di berbagai wilayah. Pengelola bioskop sudah mengajukan izin untuk pembukaan tersebut. Tetap waspada, dan tidak boleh gegabah.

Sinyal untuk bisa membuka gedung bioskop sudah diberikan, terutama di daerah-daerah di Jawa Tengah dengan status zona hijau. Meski demikian, perlu uji coba dengan protokol kesehatan ketat.

Pasalnya, potensi penularan Covid-19 di dalam gedung bioskop cukup tinggi, karena posisinya yang tertutup rapat sehingga virus mudah menyebar. Utamanya saat ada orang droplet Covid-19, dalam kondisi air conditioner (AC) tinggi dan terus berputar. Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) sendiri, berencana membuka serentak gedung bioskop di seluruh Indonesia pada September 2020.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga meminta pembukaan bioskop ditunda dulu. “Untuk Jateng hati-hati dulu, apalagi Kota Semarang, saya menyarankan jangan sekarang,” kata Ganjar.

Menurutnya, pengusaha bioskop sebenarnya bisa melakukan inovasi berupa bioskop drive in yang pernah dilakukan di Marina Convention Centre (MCC) Semarang beberapa waktu lalu. Sebab dengan melihat bioskop secara drive in, penonton akan mempersiapkan diri dengan baik di mobil masing-masing dan mengurangi resiko penularan.

“Saya menyarankan kalau bisa bioskopnya itu dengan drive in. Pengusaha bioskop membuka itu. Jadi, bioskopnya tetap jalan, masyarakat aman,” ujar Ganjar.

Namun, lanjut dia, bila memang dipaksakan gedung bioskop buka seperti biasanya, pengelola agar mempersiapkan betul protokol kesehatan. Pengelola supaya memasang hepa filter di gedung bioskop masing-masing dan dilengkapi UV agar penonton merasa aman.

Bagi daerah yang sudah masuk zona hijau Covid-19, bila ingin membuka gedung bioskop, Ganjar akan mengizinkan untuk melakukan uji coba dengan protokok kesehatan ketat. “Kalau zona hijau dan sudah disiapkan protokolnya dengan baik, saya kira boleh dilakukan uji coba,” bebernya.

Sementara itu, Pemkab Temanggung sudah mulai mengizinkan pertunjukkan seni budaya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 454/430 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020. Dalam ketentuannya setiap pertunjukkan harus ada panitia khusus yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

"Dalam SE sudah dijelaskan, panitia harus bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan pertunjukan kesenian dan budaya yang akan digelar. Ada sanksinya sendiri jika panitia dinilai sudah tidak mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan," kata Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, SDM, Pendidikan, dan Kebudayaan Setda Temanggung Tri Raharjo.

Berdasarkan SE tersebut, panitia juga wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp6.000 yang berisi pernyataan kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang diatur dalam SE bupati.

Penyelenggara diwajibkan mengajukan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan terlebih dahulu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan tingkatannya.

Dalam hal ini, ketua panitia adalah penanggung jawab atas semua upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan pertunjukan budaya. Setelah itu dalam pelaksanaan izin keramaian tetap mengacu sesuai ketentuan yang berlaku, yakni mengurus izin kepada pihak kepolisian.

"Bupati sudah membolehkan, namun wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak serta merta bebas melakukan dan menyelenggarakan kesenian dan budaya, tim gugus tugas akan melakukan pengawasan dan pemantauan langsung,” bebernya.

Tri menjelaskan bahwa pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan. Pertunjukan hanya boleh diisi oleh para seniman atau penampil/artis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Temanggung. “Tidak boleh mendatangkan pemain, penampil, atau bintang tamu dari luar Kabupaten Temanggung,” tegasnya. Muh Slamet

 

56