Home Kebencanaan Jaga Hutan, Perhutani dan Polres Karanganyar Teken Mou

Jaga Hutan, Perhutani dan Polres Karanganyar Teken Mou

Karanganyar, Gatra.com – Polres Karanganyar bersama Perhutani Surakarta menandatangani MoU tentang penegakan hukum dan penanganan kebakaran hutan dan ladang (karhutla) kawasan hutan Lawu, Jawa Tengah. 

Administratur Perhutani Surakarta, Sugi Purwanta mengaku butuh dukungan riil upaya pelestarian dan penjagaan hutan dari stakeholder. Terutama dari pihak kepolisian. 

Baca Juga: Terusir Usai Geger PKI 1965, Petani Ajukan Reforma Agraria

"Perum Perhutani KPH Surakarta punya wilayah pengelolaan di 5 kabupaten. Yakni di Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, dan Sragen. Sayangnya personel kami terbatas untuk menangani hutan milik negara itu," kata Sugi di acara penandatanganan MoU yang berlangsung di Sakura Hills Tawangmangu, Jumat (28/8). 

Terkait antisipasi Karhutla, Perhutani mengajak para stakeholder membuat instalasi pemadam air di area rawan kebakaran di Lawu. Dipilih titik di atas Telaga Madirda, Ngargoyoso sebagai proyek percontohan (pilot project). 

"Mudah-mudahan Pak Kapolres dan jajaran bisa hadir saat peletakan batu pertama. Proyek ini berupa bak penampung air. Dipakai sewaktu-waktu memadamkan kebakaran. Penampungan air ini tidak akan mengganggu aliran ke penduduk sekitar," lanjutnya. 

Baca Juga: Polhutmob Perhutani Gagalkan Illegal Loging di Blora

Melalui MoU itu, diharapkan tidak ada lagi kerusakan hutan Lawu akibat faktor alam maupun kesengajaan. Kehadiran Polri untuk memastikan aturan hukum ditegakkan. 

Lebih lanjut dikatakan, Perhutani Surakarta mengelola area 6.000 hektare di empat kecamatan di Karanganyar dan sekitarnya. Dalam mengelolanya, Perhutani bekerja sama dengan pemerintah, sukarelawan dan masyarakat desa hutan. Tujuannya, hutan Lawu bisa maksimal dimanfaatkan tanpa menimbulkan kerusakan. 

"MoU ini merupakan kelanjutan dari instruksi pimpinan, yakni Kadivre dengan Kapolda Jateng," katanya. 

Baca Juga: Jateng Valley Bakal Jadi Wisata Black Forestnya Indonesia

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengatakan MoU dengan Perhutani merupakan bentuk komitmen menjaga lingkungan dan hutan dari kerusakan alami maupun disengaja. 

Beberapa poin dituangkan di MoU seperti antisipasi kebakaran dan longsor. Dari aspek hukum, langkahnya bersifat yudikatif dan penegakannya. 

"Sempat viral di medsos antusias yang ingin mendaki Lawu saat 17 Agustus dan 1 Sura lalu. Ini membuktikan daya tarik Gunung Lawu sangat besar. Kami memberikan landasan hukum supaya semua tidak ragu dan tetap semangat memelihara hutan," katanya. 

 

140