Home Hukum Pelanggaran Berat ASN, Poliandri, Radikalisme dan Narkoba

Pelanggaran Berat ASN, Poliandri, Radikalisme dan Narkoba

Solo, Gatra.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkap adanya fenomena baru di kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Beberapa PNS perempuan melakukan poliandri.

 

Hal ini disampaikan oleh Tjahjo Kumolo dalam sambutannya saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (28/8). Tjahjo mengatakan dirinya sempat mendapat laporan terkait kasus poliandri dan dirinya harus memutuskan terkait perkara ini. "Jadi bukan poligami, tapi poliandri. ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu," ucapnya.

Hal ini merupakan fenomena baru. Pasalnya Tjahjo mendapat laporan pengaduan dari suami sahnya dan didukung dengan pengaduan dari pimpinannya. "Laporan ini tergolong baru, sebab biasanya laporan yang diterima terkait kasus poligami," ucapnya.

Jika menilik pada beberapa waktu lalu, sejak kepemimpinan Presiden Soeharto, ASN tidak diperkenankan memiliki istri lebih dari satu. Kecuali ASN yang bersangkutan memenuhi syarat khusus berdasarkan pasal 4 PP No.45/1990 yakni ASN boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

Sedangkan syarat lainnya yakni istri pertama wajib memberikan izin dan tidak boleh memiliki istri kedua, ketiga dan keempat dari kalangan ASN. Jika ada aduan terkait laporan mengenai poligami dari istri, maka akan diberikan sanksi nonjob. "Syarat ini biasanya yang membuat poligami sulit di kalangan ASN," ucapnya.

Selain poligami dan poliandri, kasus pelanggaran lainnya yang berat yakni terkait radikalisme dan pengendaran kasus narkoba. "Biasanya langsung dipecat atau di non job-kan," ucapnya.

339