Home Ekonomi Kepastian Persyaratan Ekspor Produk Pertanian ke 7 Negara

Kepastian Persyaratan Ekspor Produk Pertanian ke 7 Negara

Manado, Gatra.com - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Utara untuk melepas ekspor komoditas pertanian yakni rempah pala biji, cengkeh, kelapa parut, minyak kelapa, santan kelapa dan bunga pala . Ada sebanyak 3.766 ton komoditas pertanian dikirim ke Jerman, Cina, India, Singapura, Vietnam, Jepang dan Turki. Pelepasan ekspor ini bertujuan juga untuk inspeksi langsung kesiapan ekspor tersebut.

"Semua komoditas ini telah melewati serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memenuhi persyaratan negara tujuan," tegas Mentan SYL saat melepas ekspor sekaligus inspeksi dan penyerahan sertifikat kesehatan karantina pertanian di Komplek Kantor Badan Penelitian Tanaman Palma (BALITPALMA), Minahasa Utara, Minggu (30/8).

SYL menuturkan komoditas unggulan ekspor asal Sulut senilai Rp62,1 miliar ini telah dipastikan sehat dan aman. Sekaligus memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari (SPS Measures) sesuai aturan dari 7 negara tujuan tersebut. Menurutnya, kebijakan hambatan tarif tidak lagi populer dalam perdagangan global. Saat ini berganti dengan kebijakan hambatan teknis dalam perdagangan atau technical barrier to trade (TBT, red), yakni hambatan yang diakibatkan oleh hal-hal teknis seperti kualitas produk, pengepakan, penandaan, dan persyaratan keamanan pangan.

"Oleh karenanya pemenuhan persyaratan sanitari dan fitosanitari atau SPS Measure pada produk pertanian yang diperdagangkan menjadi sangat penting. Barantan selaku otoritas karantina memiliki peran strategis untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian tanah air mampu bersaing," jelasnya.

Menteri Pertanian menyebutkan, selain protokol, Barantan juga mendorong proses integrasi layanan digital berupa layanan sertifikat digital atau e-Cert ke berbagai negara. Sertifikat dikirim secara elektronik dahulu, setelah disetujui barang dikirim sehingga pasti diterimanya tidak ada lagi penolakan atau re-ekspor.

"Saat ini baru empat negara, Australia, New Zealand, Vietnam dan Belanda. Saya minta kalau bisa seluruh negara, ini targetnya," tuturnya.

 

Penguatan Sistem Perkarantinaan

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menuturkan upaya penguatan sistem perkarantinaan terus dilakukan. Hal ini sejalan dengan pemberlakukan Undang-undang perkarantinaan yang baru. Selain menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA), aturan tersebut merespon perkembangan perdagangan dunia.

"Barantan Kementerian Pertanian juga dituntut untuk mampu berperan stratagis selaku fasilitator pertanian di perdagangan internasional," ujarnya.

Ali Jamil menambahkan, secara substansi hukum atau legal substance, tugas Barantan tidak hanya menyangkut HPHK dan OPTK saja. Namun juga memiliki tugas pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan serta pakan asal produk pertanian.

"Dan tentunya merespon kebijakan TBT dalam perdagangan dunia, kami juga turun ke lapangan langsung. Memberikan pendampingan pemenuhan persyaratan teknis SPS bagi pelaku usaha, layanan periksa di gudang pemilik atau inline inspection, membuka akses informasi dengan klinik ekspor dan yang utama adalah memperkuat sistem perkarantinaan di border agar produk pertanian ekspor kita diterima dan mampu bersaing di pasar global," tutur Ali Jamil.

Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksyidayan Saragih mengatakan, berdasarkan data BPS Sulut yang dirilis Selasa (18/8), pertumbuhan ekspor pertanian Sulut mencapai 17,82% (y o y) pada semester 1 tahun 2020. Produk pertanian Sulut laris di 46 negara tujuan dengan 25 ragam komoditas pada masa pandemi.

"Selain jumlah yang berlimpah, kualitas yang baik dan telah memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari sebagai berpersyaratan teknis, sehingga laris," beber Donni. (Adv).