Home Politik Bawaslu Sambut Baik KASN Sanksi 5 Kepala SDN Purbalingga

Bawaslu Sambut Baik KASN Sanksi 5 Kepala SDN Purbalingga

Semarang, Gatra.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menyambut baik adanya sanksi bagi lima kepala SD negeri di Purbalingga yang melanggar netralitas kampanye pilkada 2020.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiuddin menyatakan, lima kepala SD negeri tersebut telah dikenai sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“KASN menyebutkan sebagai aparatur negeri sipil (ASN) lima kepala SD negeri tersebut telah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN yakni dengan membuat video yel-yel yang mengarah pada dukungan terhadap bakal calon bupati Purbalingga,” katanya kepada Gatra.com di Semarang, Senin (31/8).

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Menurut Rofi, panggilan Rofiuddin, berdasar surat KASN tertanggal 12 Agustus 2020 yang ditembuskan ke Bawaslu Jateng, lima ASN Purbalingga yang direkomendasi sanksi itu adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Kembangan Abdul Malik, Kepala SDN 1 Kutawis Teguh Santosa

Kepala Sekolah SDN 2 Kembangan, Lini Pratiwi, Pariyem Kepala Sekolah SDN 5 Bukateja Pariyem, dan Kepala Sekolah SDN 2 Karanggedang, Mursidah.

Dalam putusannya KASN merekomendasikan kepada Bupati Purbalingga selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS terhadap ASN.

Rekomendasi sanksi ini dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi ini.

Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut maka data pelanggaran ASN ini akan dimasukan ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sehingga akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN.

Untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan maka KASN bersama BKN akan melakukan monitoring evaluasi dan tindaklanjut dalam setiap proses mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN tersebut.

“Kami menyambaut baik sanksi dari KASN tersebut. Bawaslu Jateng tidak pernah berhenti menghimbau para ASN agar selalu menjaga netralitas pilkada 2020. Jika himbauan dan pencegahan tak dihiraukan akan melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Rofi.

67