Home Ekonomi Penerima BST Tambahan Rp500 Ribu Bisa Cairkan Bantuan

Penerima BST Tambahan Rp500 Ribu Bisa Cairkan Bantuan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara mengatakan, tambahan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp500.000 bagi 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Kartu Sembako non-Program Keluarga Harapan (PKH) sudah mulai bisa mencairkan bantuan. Pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.

Juliari saat peluncuran Program BST untuk KPM Program Sembako non-PKH di Jakarta, Senin (31/8), menyampaikan, BST untuk meringankan beban masyarakat miskin akibat pandemi Covid-19 mulai bisa dicairkan di bank yang tergaung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BRI.

"Saya berpesan agar bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang urgen, seperti membeli kebutuhan pokok. Jangan untuk membeli rokok," katanya.

Pemerintah hanya sekali memberikan BST ini yakni untuk bulan Agustus. Pencairannya bisa dilakukan mulai akhir pekan ini secara serentak di seluruh Indonesia. "Saya minta agar bantuan segera bisa dibelanjakan agar memutar roda perekonomian," katanya.

Pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk 9 juta KPM Program Kartu Sembako non-PKH. Penerima BST ini merupakan keluarga miskin dan rentan, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemi Covid-19.

"Mereka yang menerima program ini sudah terdaftar di DTKS. Pada DTKS telah dilakukan up date serta telah siap digunakan," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Program BST tambahan pemerintah ini merupakan jaring pengaman sosial untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Adapun Bansos dari Kemensos terdiri bansos reguler dan khusus.

Kemensos meningkatkan indeks bantuan dan menambah peserta bansos reguler. Jumlah peserta PKH ditambah menjadi 10 juta PKH dari sebelumnya sebanyak 9,2 juta.

Begitupun kepesertaan KPM Program Sembako ditambah menjadi 20 juta KPM. Sebelumnya 15,2 juta. ?Indeks bantuannya pun ditingkatkan menjadi Rp200.000 dari Rp150.000 per KPK per bulan.

Sedangkan untuk bansos khusus berupa Paket Sembako Bantuan Presiden untuk 1,9 juta KPM di Jakarta dan Bodetabek yang disalurkan selama 3 bulan, sejak April, Mei, dan Juni dengan indeks Rp600.000 per KPM per Bulan.

Kemudian, BST untuk 9 juta KPM di luar Jabodetabek yang disalurkan selama tiga bulan, sejak April, Mei, dan Juni dengan indeks Rp600.000 per KPM per bulan. Kedua bansos khusus tersebut diperpanjang untuk periode Juli-Desember dengan indeks Rp300.000 per KPM per bulan.

13077