Home Ekonomi Kejagung Periksa Djoker soal Perjalanan Pinangki ke LN

Kejagung Periksa Djoker soal Perjalanan Pinangki ke LN

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri perjalanan keluar negeri oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari, tersangka kasus dugaan korupsi peneriman hadiah atau janji alias suap terkait peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (31/8), menyampaikan, untuk membongkar perjalanan keluar negeri tersebu penyidik memeriksa 1 orang tersangka dan 6 orang saksi.

Tersangka yang dimintai keterangan yakni Djoko Soegiarto Tjanra (Djoker) dan 6 orang saksi. Mereka di antaranya Pengelola atau Marketing Kantor Tri Tunggal Money Changer, Meliani Tri Karika, dan Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, Muhammad Oki Zuhelmi.

Selanjutnya, Herunata Josep selaku Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Yeno Danita selaku Manager Reservation, Ticketing & Distribution System PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.

Kemudian, Sugiarto selaku sopir tersangka Pinangki. Terakhir atau keenam, yakni Anita Kolopaking selaku Pengacara terpidana Djoker. Mereka diperiksa di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejagung memeriksa terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) soal aliran dana yang dibelikan mobil BMW untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari.

Penyidik memeriksa Djoko S. Tjandra sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap yang membelit oknum jaksa tersebut. Pemeriksaan Djoker sebagai saksi untuk tersangka Pinangki terkait perkara yang dinaikkan ke penyidikan berdasrkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.

Kejagung menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji alias suap untuk memuluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko S. Tjandra dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pinangki diduga menerima uang suap sejumlah US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar. Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

209