Home Hukum Kejati Sulbar Tangkap DPO Kasus Kredit Fiktif Rp41 Miliar

Kejati Sulbar Tangkap DPO Kasus Kredit Fiktif Rp41 Miliar

Mamuju.Gatra.com - Pelarian buronan Andi Mapperampeng Gani Alias Ampeng selama 10 tahun akhirnya berakhir. Terpidana kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp41 miliar di Bank Sulselbar pada tahun 2006-2007 itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar).

Ampeng ditangkap di rumahnya di Agro Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, pada Minggu malam (30/8). Penangkapan salah satu terpidana kasus kredit fiktif sejumlah Rp41 miliar ini dibantu Intelijen Kejaksaan Pasangkayu dan Polsek Baras.

Ampeng langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulbar di Mamuju. Setelah semua administrasi dan rapid test dilakukan, terpidana Ampeng langsung dibawa ke Rutam Kelas 2 B Mamuju untuk menjalani hukuman pidana pada Senin (31/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Andi Ranu, mengatakan, putusan kasus terpidana Ampeng telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 185 K/pid.sus/2009 tanggal 10 juni 2020. Ampeng langsung dijebloskan ke jeruji besi Rutan Mamuju untuk menjalani pidana selama 4 tahun.

"Kasus kredit fiktif Bank Sulselbar senilai Rp41 miliar, telah menangkap 9 dari 17 orang yang masih DPO. Terpidana Ampeng ditangkap setelah 10 tahun [masuk dalam] DPO. Peran Ampeng dalam kasus kredit fiktif Rp41 miliar ini, yakni mengajukan kredit jasa konstruksi ke Bank Sulselbar Pasangkayu. Namun pekerjaan tersebut tidak ada alias fiktif," ungkap Andi Ranu di Kejari Mamuju.

Lanjut Andi Ranu menyampaikan, Ampeng juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp678.000 subsider 1 tahun penjara. Kini Ampeng mendekam di penjara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejati Sulbar masih memburu 8 orang buronan lainnya.

824