Home Hukum Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Zafrul Zamzami

Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Zafrul Zamzami

Jakarta, Gatra.com - Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung menangkap, Zafrul Zamzami alias Zafrul, koruptor perkara korupsi yang dinyatakan buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (1/9), menyampaikan, tim intelijen menangkap Zafrul sekitar pukul 18.20 WIB pada hari Senin.

Zafrul yang merupakan buronan dan namanya masuk dalam DPO Kejati Sumbar, ditangkap di tempat tinggalnya di Wisma Indah VI, Blok Y Nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

Awalnya, Zafrul divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Muaro berdasarkan Putusan Nomor : 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007. Zafrul dijatuhi 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp2.239.797.800 (Rp2,2 miliar) dan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Terdakwa Zafrul kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang berdasarkan Nomor : 151/PID/2007/PT.PDG tanggal 12 Mei 2008. Pengadilan menerima banding Zafrul dan jaksa penuntut umum.

Selain itu, PT Padang juga menyatakan membatalkan putusan PN.Nuaro No.126/pid.B/2006/PN.MR dan menyatakan Zafrul Zamzami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair dan lebih subsiadair.

PT Padang pun membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidair dan lebih subsidair tersebut, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya, dan membebankan biaya perkara pada negara.

Atas putusan PT Padang, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi karena berpendapat bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas demi hukum tetapi hanya putusan lepas dari tuntutan hukum. Mahkamah Agung (MA) memutuskan berdasarkan Putusan Nomor : 2116K/pid.sus/2010 tanggal 26 Mei 2011.

Adapun amar putusanya yakni mengabulkan permohonan kasasi dari JPU Kejari Sijunjung, membatalkan putusan PT Padang Nomor : 151/PID/2007/PT.PDG, menyatakan Zafrul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan dalam dakwaan primair.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, membayar denda sebesar Rp50 juta subidiair 2 bulan kurungan, menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan sebelum putusan ini mempunya kekuatan hukum tetap akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan membayar biaya perkara di semua tingkatan sebesar Rp2.500.

Hari menjelaskan, untuk mengeksekusi putusan MA, pihak jaksa telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P.48) Nomor : Print-681/N.3.20.4/Fu.1/11/2012 tanggal 19 November 2012, namun gagal karena terpidana keburu melarikan diri hingga kemudian dimasukan dalam DPO Kejati Sumbar.

Berkat kerja keras dan kerja sama Tim Intelijen Kejati Sumbar dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat diketahui ada permintaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru atas nama Zafrul Zamzami kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sijunjung.

"Setelah dilakukan pelacakan ditemukan alamat baru terpidana Ir. Zafrul Zamzami alias Zafrul yang sesuai dengan data NIK beralamat di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurhan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji Kota Padang," katanya.

Atas informasi tersebut, kemudian diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (baru) Nomor : Print-558/L.3.20/Fu.1/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Bantuan Pencarian dan Penangkapan Terpidana Ir. Zafrul Zamzami alias Zafrul kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor : B-992/L.3.20/Fu.1/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejati Sumbar adalah merupakan pelaku kejahatan yang ke-61 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah dan terdiri dari kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana.

"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.

364