Home Hukum Tangkap Koruptor Buron, Gebrakan Perdana Johanis Tanak

Tangkap Koruptor Buron, Gebrakan Perdana Johanis Tanak

Jambi, Gatra.com – Aparat gabungan berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO), Djoko Susilo terpidana kasus korupsi perumahan PNS Sarolangun, di Kota Jambi pada Selasa (1/9). Penangkapan kali ini merupakan yang pertama era kepemimpinan Johanis Tanak setelah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin Rabu 5 Agustus 2020.

“Dia ditangkap tim gabungan di salah satu rumah kontrakan di Kota Jambi,” kata Kajati Jambi, Johanis Tanak.

Johanis menjelaskan, bahwa Djoko Susilo tidak pernah menjalani hukuman sejak 17 Januari 2019 setelah dalam kasasi hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

“Putusan pengadilan melepaskannya, tadinya kejaksaan hanya menuntut 1 tahun 6 bulan. Kita tetap menggunakan hak untuk kasasi, dan membatalkan putusan pengadilan agar menghukum yang bersangkutan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta,” Johanis menjelaskan.

Setelah kejaksaan menerima kasasi itu, sambung Johanis, Djoko malah melarikan diri dan langsung dinyatakan sebagai DPO.“Kami koordinasi dengan kejaksaan agung, yang mempunyai alat canggih mendeteksi keberadaannya. Kalau perlawanan saat ditangkap tentunya hal yang biasa, tapi kita tidak boleh kalah dari perlawanan yang bersangkutan,” kata dia.

Johanis dikenal sebagai Jaksa tegas. Tercatat sebagai peserta calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019- 2023. Sepak terjangnya, pernah membongkar sejumlah kasus korupsi yang bikin heboh di masyarakat. Bahkan dipanggil Jaksa Agung HM Prasetyo saat menangani perkara kader Partai NasDem. Perkara itu ketika menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjen TNI Purn Paliudju dalam tindak pidana korupsi tahun 2014.

Selama DPO, kata Johanis, gerakan Djoko Susilo selalu berpindah-pindah dari Sarolangun ke kota Jambi dan sebaliknya. Usai menjalani pemeriksaan penyidik di gedung Kejati Jambi, dan langsung inapkan ke lapas Klas IIA Jambi untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.

Untuk diketahui, Djoko Susilo bersama mantan Bupati Sarolangun Madel dan Feri Nursanti tersandung kasus korupsi pembangunan rumah untuk Pegawai Negeri Sipil, di persidangan tahun 20 Desember 2018.

Majelis hakim yang saat itu di ketuai Edi Pramono memvonis bebas Djoko Susilo kerena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, jaksa mengajukan kasasi terhadap ketiga terdakwa ke Mahkama Agung pada 6 Februari 2019. Namun pada kasasi itu Hakim tetap memvonis Madel tidak bersalah.

1848