Home Politik KPUD Larang Istri dan Timses Kawal Bapaslon Saat Mendaftar

KPUD Larang Istri dan Timses Kawal Bapaslon Saat Mendaftar

Labuhanbatu, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu tidak memperbolehkan masing-masing istri, tim pemenangan dan pengiring para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) memasuki ruangan pendaftaran saat mendaftar ikut Pilkada tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kesepakatan pada rapat koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah terkait penyerahan berkas pencalonan yang dilaksanakan tanggal 29 September 2020 di aula pertemuan kantor KPU setempat jalan WR Supratman nomor 52 Rantauprapat kemarin.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Rabu (2/9) mengatakan, proses pendaftaran bapaslon 4 hingga 6 September itu juga mengedepankan pematuhan protokoler kesehatan Covid-19 terhadap semua pengunjung.

Menurut Wahyudi, adapun yang diperbolehkan masuk ruang pendaftaran yakni, masing-masing bapaslon bupati dan wakilnya, ketua dan sekretaris partai politik pengusung, seorang pembawa dokumen dan seorang fotografer yang dibawa oleh pendaftar.

“Kesepakatan rapat koordinasi kemarin seperti itu. Jadi, untuk istri, keluarga maupun tim bapaslon hanya boleh masuk sampai halaman KPU, itupun jumlahnya maksimal hanya 20 orang, tidak lebih,” ujarnya.

Bagi pengiring Bapaslon yang berada di dalam area pagar halaman kantor KPU, sambung Wahyudi, akan dipersiapkan fasilitas kursi dan tenda serta perangkat monitor agar dapat mengetahui secara langsung proses demi proses terkait pelaksanaan pendaftaran calonnya.

Jikapun nantinya para bapaslon digiring melalui arak-arakan sejak dari lokasi titik kumpulnya, sebaiknya harus telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Pengantar itupun juga tidak diperbolehkan masuk areal halaman KPU, melainkan hanya berada di luar pagar.

“Dengan ketentuan, semua yang hadir, baik bapaslon maupun pengiringnya harus memakai masker. Standart protokoler kesehatan tetap harus sama-sama kita junjung demi kelancaran pendaftaran,” sebut Ketua KPU Labuhanbatu.

541