Home Hukum Polres Labuhanbatu Gagalkan Jaringan Narkoba Antar Kabupaten

Polres Labuhanbatu Gagalkan Jaringan Narkoba Antar Kabupaten

Labuhanbatu, Gatra.com – Jajaran Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan antar Kabupaten Labuhanbatu Raya dengan Kota Madya Tanjung Balai. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Selasa (1/9) di mapokres setempat memaparkan, beberapa hari lalu tim satnarkoba mengamankan dua warga Kota Madya Tanjung Balai yakni BRFH Nasution (41) dan AA Margolang (42).

Kata AKBP Deni Kurniawan, kedua warga wilayah tetangga itu ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin (31/8) malam sekira pukul 23.30 WIB di jalan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu dengan barangbukti 202,97 gram shabu-shabu.

“Kedua tersangka diduga adalah jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, dimana kedua tersangka sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan,” terang Kapolres Labuhanbatu. 

Selain dua warga Tanjungbalai itu, 3 tersangka warga Kabupaten Labuhanbatu dalam kurun waktu tanggal 27 Agustus hingga 1 September, juga berhasil diringkus jajaran Polsek Torgamba dan Polsek Kotapinang.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba dan harapannya kepada masyarakat dan media mari saling bekerja sama dan berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba,” tegas AKBP Deni Kurniawan. 

797