Home Hukum Pendaftaran Bapaslon, KPU Sukoharjo Batasi Hingga Tiga Ring

Pendaftaran Bapaslon, KPU Sukoharjo Batasi Hingga Tiga Ring

Sukoharjo, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo akan membatasi massa pendukung bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati yang hadir saat pendaftaran pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang. Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jamu tersebut.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda, pada pendaftaran nanti, pihaknya akan membatasi dan membuat skenario pendaftaran menjadi tiga ring. Hal tersebut dilakukan agar semua tim pemenangan tidak masuk di Pendopo KPU Sukoharjo.

"Yang bisa masuk di ring satu (Pendopo KPU Sukoharjo) hanya bakal pasangan calon, pimpinan partai politik," ucapnya Rabu (2/9).

Sementara untuk keluarga bakal calon dan pengurus partai lain akan ditempatkan di ring dua, yakni di halaman KPU Sukoharjo. Sedangkan di ring tiga yaitu di luar pagar KPU, untuk pendukung Bapaslon.

Terkait dengan kapasitas masing-masing ring, Nuril mengaku dibatasi lantaran terkait protokol kesehatan. Kendati demikian yang terpenting di ring pertama khusus bagi Bapaslon bupati dan wakil bupati serta pimpinan partai politik.

"Yang fokus di ring satu ini yang hanya diatur di PKPU, bahkan nanti kita buat terpisah, agar proses penerapan protokol dan screening ini berjalan," imbuhnya.

Meski dibatasi, namun para pendukung tidak perlu kuatir. Pasalnya proses pendaftaran Bapaslon nanti akan dilakukan siaran langsung melalui akun media sosial (medsos) milik KPU Sukoharjo.

Sebagai informasi, tahapan pendaftaran bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo dimulai pada tanggal 4-6 September. Pelayanan pendaftaran  disesuaikan dengan jam dinas, yakni pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, tanggal 6 September waktu pelayanan akan ditutup pada pukul 00.00 WIB.

212